Diduga Timbun Gas Elpiji 3 Kg, Rumah Seorang Warga Biak Digerebek
BANGGAINEWS.COM- Kepolisian Resor (Polres) Banggai melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) pasca menerima laporan dari masyarakat, kabarnya telah berhasil mengungkap modus kejahatan penimbunan gas elpiji subsidi ukuran 3 Kilo Gram (Kg) yang diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu di bulan Ramadhan 1442 Hijriah dan situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Menurut beberapa sumber, Satreskrim Polres Banggai menggerebek rumah warga yang diduga menjadi tempat penimbunan gas elpiji ukuran 3 Kg di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), sekitar pukul 13.00 Wita, Kamis (29/4/2021).
Adapun saat itu barang bukti yang berhasil diamankan petugas Satreskrim dari salah satu rumah oknum warga setempat, antara lain tabung gas elpiji berisi maupun yang telah kosong bersama dua unit mobil truk pengakut gas milik salah satu distributor di Kota Luwuk.
Hanya saja memang belum diketahui pasti jumlah total tabung gas elpiji yang berhasil diamankan, baik yang masih berisi maupun yang sudah tidak berisi alias kosong. Meski begitu, petugas sudah langsung menggelandang sopir dan kernet bersama dua unit mobil truk ke Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang yang dikonfirmasi Banggai News.Com terkait kabar tersebut membenarkannya. “Klo ini bener mas,” katanya singkat.
“Sementara info baru ini krn masih kita dalami lgi,” sambung Kasat Iptu Adi.
Untuk diketahui, pelaku yang diduga melakukan penimbunan gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg bakal dijerat melanggar Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 10 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Dimana ancaman pidana penjara 5 tahun dan pidana denda Rp2 Miliyar. (SOF)