Dinas PUPR Banggai Libatkan Kejaksaan dan Inspektorat Gelar MC-0 Pembangunan RPHU Simpong Senilai Rp2,17 Miliar

BanggaiNews.com- Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus berkomitmen mewujudkan tata kelola infrastruktur yang transparan dan akuntabel. Komitmen ini dibuktikan dengan dimulainya tahapan Mutual Check 0 (MC-0) pada proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (19/8/2026).
Tahapan MC-0 yang dilaksanakan oleh Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman (PBIP) Dinas PUPR Kabupaten Banggai ini berfungsi sebagai langkah mitigasi dan verifikasi teknis awal sebelum pekerjaan fisik dimulai sepenuhnya. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2026 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp2,17 miliar dengan target pengerjaan rampung dalam 120 hari kalender.
Kegiatan verifikasi lapangan ini tidak hanya dihadiri unsur teknis internal, melainkan melibatkan kolaborasi lintas sektor yang solid. Selain Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana (CV. Genael Konstruksindo), dan konsultan pengawas (CV. Laerava Consultant), peninjauan turut didampingi oleh:
Tim Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD) Kejaksaan Negeri Banggai
Tim Probity Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banggai beserta KUPT Pasar Simpong
Bidang Teknis Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai
Keterlibatan unsur penegak hukum dan instansi teknis terkait ini menegaskan keseriusan Pemkab Banggai agar proyek berjalan sesuai regulasi, tepat mutu, tepat waktu, serta meminimalisasi risiko hukum.
KPA Bidang PBIP Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, S.T., M.T., menegaskan bahwa MC-0 bukan sekadar agenda seremonial atau pemenuhan administrasi formal, melainkan fondasi utama pengendali mutu dan risiko konstruksi.
“MC-0 kami laksanakan untuk memastikan kondisi nyata di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen kontrak. Sejak awal, seluruh pihak harus memiliki pemahaman yang sama mengenai ruang lingkup pekerjaan dan potensi kendala yang perlu diantisipasi,” ujar Putu Jati.
Ia juga mengapresiasi kehadiran Tim PPSD Kejari Banggai dan Probity Audit Inspektorat sebagai wujud pengawalan tata kelola yang bersih (clean governance). Pendampingan ini dinilai sebagai sistem peringatan dini (early warning) untuk mencegah hambatan teknis di kemudian hari.
Sementara itu, PPK Bidang PBIP Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Rika Amay, S.T., menambahkan bahwa seluruh data pengukuran fisik—mulai dari titik elevasi, dimensi, kondisi eksisting, hingga volume pekerjaan—telah didokumentasikan secara rinci sebagai acuan baku.
“Jika nanti ditemukan dinamika di lapangan yang memengaruhi volume atau nilai kontrak, semuanya wajib dikomunikasikan sesuai mekanisme aturan kontrak. Tidak boleh ada perubahan sepihak,” tegas Rika.
Selain mengedepankan presisi fisik, keterlibatan Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan serta Disperindag juga memastikan agar fasilitas RPHU nantinya ramah operasional, memenuhi standar higienis pemotongan unggas, serta menunjang rantai pasok pangan yang sehat bagi masyarakat Luwuk dan sekitarnya.
Langkah preventif dan akuntabel ini menjadi bukti nyata keseriusan Dinas PUPR Kabupaten Banggai dalam mengawal dana publik agar bertransformasi menjadi fasilitas pelayanan berkualitas tinggi.
(SOF/*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News
