BORGOLNEWS

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Uang Tunai Rp4,8 Juta di Luwuk Banggai, Terduga Beraksi saat Korban Tidur

Foto: HUMAS POLRESTA BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Polisi menangkap seorang pria yang diduga mencuri uang Rp4,8 juta dari rumah warga di Kelurahan Bungin Timur Kecamatan Luwuk, Banggai. Pelaku berinisial LA (29) ditangkap saat berada di kompleks sekolah MIN Luwuk, Kamis (20/8/2026) pukul 12.26 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, LA telah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengakui terlibat dalam pencurian uang tunai di rumah korban,” ujarnya.

BACA JUGA:   Bupati Amirudin melalui Dinsos Banggai Serahkan Bantuan Dana Program Berani UEP Sajuta Kepada 99 KPM

Kasus tersebut terungkap pada Rabu, (19/8) sekitar pukul 04.30 Wita di rumah korban SB (42). Saat kejadian, korban sedang tidur di dalam kamar. Pelaku diduga masuk melalui jendela samping dengan kuncinya yang berhasil dirusak.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dompet yang berisi uang jutaan rupiah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian dan melapor ke SPKT Polresta Banggai.

“Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi dan korban tengah tidur. Pelaku masuk dengan merusak jendela jendela, kemudian mengambil dompet berisi uang” kata AKP Arifin.

BACA JUGA:   Dinsos Banggai Sosialisasikan dan Klarifikasi Temuan Penyalahgunaan Bansos PKH

Hasil penyelidikan mengarah kepada LA. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua tas, sebuah obeng, ATM BNI, ATM BRI, ATM Mandiri, KTP, Kartu KIS serta uang Rp. 800 ribu.

“Pelaku mengaku sebagian besar uang hasil curian telah di gunakan beli sabu, membeli handphone, dan membayar hutang,” urai Kasat Reskrim.

BACA JUGA:   Kamis Besok Dipastikan Belum Ada Pelantikan Eselon III dan IV Pemkab Banggai, Bupati Amirudin: Pertek Ada Langsung Dieksekusi

Atas perbuatannya, LA dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya dapat mencapai 7 tahun penjara.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News