BANGGAIDAERAHNEWS

Warga Tanjungsari Karaton Banggai: Urusan Putusan Perdata Jangan Digiring ke Ranah Lain dan Tak Ada Korban Eksekusi Penggusuran

Warga Tanjungsari Karaton Luwuk saat ditemui di lahan relokasi Tanjung Bunga Luwuk Utara, Kamis (20/08/2026). (Foto: ISTIMEWA)

BANGGAINEWS.COM- Sekitar 20 kepala keluarga (KK) atau kurang lebih 60 jiwa eks warga yang sebelumnya mendiami lahan di Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai menyatakan telah menerima keputusan relokasi pasca pelaksanaan eksekusi lahan tersebut oleh Pengadilan Negeri (PN) berdasarkan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).

Di mana kini mereka telah menempati lahan relokasi di Tanjung, Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.

Kepada sejumlah awak media, Kamis (20/08/2026), warga menyampaikan bahwa mereka bersedia menetap di lokasi baru yang disebut telah dihibahkan oleh pihak ahli waris Berkah Al Bakar.

Relokasi tersebut dinilai sebagai bentuk itikad baik setelah lahan di Tanjungsari dieksekusi. Namun, warga berharap pemerintah segera memberikan kepastian administrasi mengenai status lahan yang kini mereka tempati.

Salah seorang warga, Ma Ros berharap lahan relokasi tersebut segera mendapatkan alas hak, setidaknya berupa Surat Penyerahan Tanah (SPT) dari pemerintah.

Menurutnya, kepastian administrasi penting agar lahan tersebut tercatat secara resmi sebagai objek pajak. Dengan demikian, warga juga menyatakan siap memenuhi kewajiban perpajakan atas tanah yang mereka tempati.

BACA JUGA:   Komitmen Dukung Pembinaan & Prestasi Olahraga, Pemkab Banggai Tetap Berpartisipasi di POPDA Buol dan FORKI Palu

Harapan serupa disampaikan Akin, salah seorang ahli waris Ny Berkah Al Bakar. Ia mengatakan pihak keluarga sejak awal telah mendorong pemerintah, agar mempercepat proses penerbitan alas hak atas lahan relokasi yang telah mereka hibahkan kepada warga.

Di mana berkas administrasinya saat itu telah dimasukan ke pihak Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Luwuk yang berjanji akan meneruskan pengurusannya ke notaris.

Adapun alasan saat itu memilih diserahkan ke Pemcam Luwuk yang saat itu dipimpin Camat, Subhan Lanusi. Karena berkaitan pula dengan status kependudukan warga Tanjungsari yang baru direlokasi ke wilayah Kecamatan Luwuk Utara.

“Kami saat itu tidak mengharapkan pembayaran sepersen pun. Karena kami pun sudah ikhlas. Minimal menjadi amal jariyah,” ujarnya.

Hanya saja, saat itu pula apabila dalam proses pengurusan alas hak terdapat biaya administrasi maupun biaya lainnya. Hal tersebut tidak dibebankan kepada pihak ahli waris karena sudah beritikad baik menghibahkan lahan untuk relokasi.

Kemudian di sisi lain, Akin menegaskan bahwa pihak ahli waris juga berharap lahan milik keluarga yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht dapat segera dikosongkan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:   Dinsos Banggai Sosialisasikan dan Klarifikasi Temuan Penyalahgunaan Bansos PKH

Ia meminta persoalan tersebut tidak lagi digiring ke ranah lain, terutama dengan narasi yang menyebut warga sebagai “korban eksekusi penggusuran”.

Menurut Akin, proses hukum terkait kepemilikan lahan telah dilalui melalui perkara perdata, termasuk gugatan intervensi yang diajukan pihaknya.

“Proses hukum di semua tingkatan pengadilan sudah dilalui. Putusan perdatanya melalui gugatan intervensi, telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan harta kekayaan sah milik keluarga Ny Berkah Al Bakar (ahli waris Salim Albakar) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351/K/Pdt/1997. Saat itu Hadin diperoleh dari Nana Gading Lalusu, orang tua Penggugat seluas 1,9 hektare. Sementara Husen taferokila memiliki 2 bidang tanah yang salah satunya diperoleh dari Dia Tendong. bahkan dalam putusan perlawanan eksekusi pada tahun 2016, pihak datu adam juga sudah melakukan upaya hukum berdasarkan putusan 2031/K/PDT/1980,” jelasnya saat ditemui, Kamis siang tadi.

Oleh karena itu, lanjut Akin, pihaknya menilai persoalan tersebut seharusnya ditempatkan sebagai persoalan hukum perdata yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, bukan dibentuk menjadi opini seolah-olah terdapat korban dalam pelaksanaan eksekusi.

BACA JUGA:   Kamis Besok Dipastikan Belum Ada Pelantikan Eselon III dan IV Pemkab Banggai, Bupati Amirudin: Pertek Ada Langsung Dieksekusi

Ia menjelaskan, gugatan intervensi yang diajukan pihak ahli waris pada saat itu pada prinsipnya bertujuan mengukuhkan kepemilikan atas keseluruhan bidang tanah yang menjadi objek perkara, dengan luas kurang lebih 6 hektare sebagaimana dalil dalam gugatan.

“Putusan perdatanya sudah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan tanah tersebut merupakan milik pihak kami,” tegasnya.

Sementara itu, warga yang kini telah menempati lahan relokasi berharap persoalan administrasi tanah di lokasi baru dapat segera dituntaskan pemerintah. Bagi mereka kepastian alas hak menjadi langkah penting, agar kehidupan di tempat relokasi dapat berjalan lebih tenang dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga yang telah menetap di sana.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News