BANGGAIDAERAHNEWS

DPMD: Bantuan Pihak Ketiga di Desa Mesti Masuk APBDes Sebagai Pendapatan Lain-Lain

BANGGAINEWS.COM- Kasus dugaan penggelapan dana royalti untuk desa yang bersumber dari bantuan perusahaan tambang nikel, PT Penta Dharma Karsa (PDK) yang berinvestasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana oleh oknum pemerintah desa setempat. Dimana oleh perwakilan warga dan BPD setempat, telah dilaporkan ke polisi Nomor LP/325/VII/2020/Sulteng/Res-Bgi, tanggal 16 Juli 2020, dan Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary, SH. SIK, MH membenarkan bahwa iya sudah ditangani Polres.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Hasan Baswan H Dg Masiki kepada awak media menyatakan, bantuan dari pihak ketiga ke desa mestinya pemerintah desa memasukkannya ke dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai pendapatan lain-lain yang sah. Setelah itu, silahkan dibelanjakan untuk membiayai program yang telah direncanakan sesuai hasil musyawarah di desa. Sehingga, pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa setempat juga jelas.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

“Terkait hal itu sebenarnya sudah sering kami sampaikan di setiap pelaksanaan program pembinaan aparatur pemerintah desa,” ujar mantan Camat Luwuk Timur itu kepada awak media ini pekan kemarin.

Sebelumnya, hal senada disampaikan Kepala Seksi Administrasi dan Sistem Informasi Desa DPMD Kabupaten Banggai, Adrianto. Dimana menurutnya, jika memang benar ada bantuan dari pihak ketiga untuk desa termasuk misalnya dari pihak perusahaan yang berinvestasi di desa. Maka mestinya dimasukkan sebagai pendapatan lain-lain yang sah yang dimasukan dalam dokumen APBDes.

“Bantuan dari pihak ketiga seperti perusahaan yang ada di desa, mestinya memang dimasukkan sebagai pendapatan lain-lain yang sah dalam dokumen APBDes. Kemudian penggunaan belanja dimasukkan juga dalam rincian APBDes, seperti halnya pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan APBD,” kata Adri sapaan karibnya dua pekan lalu.

BACA JUGA:   Banggai Raih Opini WTP 10 Kali Sejak Tahun 2012, Bupati Amirudin Terima Penghargaan Pada Rakernas Kemenkeu RI

Karena APBDes, sambungnya, merupakan dasar pengelolaan keuangan desa seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 perubahan atas Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Bahwa pendapatan APBDes ada beberapa macam, selain dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD), dan bantuan pemerintah. Juga ada yang disebut pendapatan asli desa (PADes), dan pendapatan lain-lain yang sah.

Seperti yang diketahui, aduan dugaan penggelapan dana royalti untuk desa Siuna selain telah dilaporkan secara resmi ke Polres Banggai. Juga surat aduannya ditembuskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Ketua DPRD, serta Bupati Banggai.

BACA JUGA:   Wisuda LP3 GMC 2021-2022, Kadisdik Banggai: Persiapkan Diri Aplikasikan Ilmu yang Telah Dipelajari Dalam Kehidupan Masyarakat

Dan tembusan ke Bupati Banggai telah didisposisikan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai. Inspektur, Imran Suni membenarkan bahwa sudah diterimanya disposisi surat laporan aduan perwakilan warga, dan BPD setempat yang dimasukkan ke Bupati Banggai. Kemudian telah memerintahkan lanjut kepada Inspektur Pembantu (Irban) V, Rampia Laamiri yang menangani Pengaduan Masyarakat dan Investigasi Kabupaten Banggai.*SOF

Tinggalkan Komentar