BANGGAIDAERAHNEWS

DPRD Banggai Beri Deadline Perusahaan Selesaikan Masalah Pembebasan Lahan

BANGGAINEWS.COM- Polemik pembebasan lahan seluas 1 hektare antara masyarakat Desa Siuna dan PT Prima Dharma Karsa, diberikan deadline untuk diselesaikan secara musyawarah paling lambat dua hari kedepan. Hal itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II, DPRD Banggai, Kamis (25/3/2021).

Seperti dikutip dari banggairaya.id, Dalam RDP yang dipimpin langsung Ketua Komisi II, Sukri Djalumang, didampingi anggota Komisi II lainnya, Ibrahim Darise dan Hasman L Balubi itu, Yamin Manrapi bersama istri selaku pemilik lahan sekaligus pelapor, menceritakan duduk persoalan sengketa lahan seluas satu hektare yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut.

Yamin Manrapi menjelaskan, bahwa dirinya memiliki lahan seluas kurang lebih 700 hektare yang berada di dua lokasi, yakni di PT. Prima Dharma Karsa dan PT. Penta Dharma Karsa. Keseluruhan lahan itu sudah memiliki alas hak, antara lain berupa kwintasi, SKPT dan bukti penyerahan.

Pada tahun 2017, pihaknya kedatangan dua orang perwakilan perusahaan, masing-masing bernama Subandi dan Stenly untuk membebaskan lahan mereka lokasi jeti perusahaan PT. Prima Dharma Karsa, dengan luas kurang lebih 5,05 hektare. “Dihadapan notaris itu sudah dibebaskan tahun 2017,” ujarnya.

Setelah pembebasan lahan seluas 5,05 hektare itu, dilakukan pengukuran kembali lahan yang telah dibebaskan. Hasilnya, terdapat kelebihan 1 hektare. “Saat pengukuran kembali, lahan Jeti kelebihan 1 hektare. Sampai saat ini kami pemilik lahan belum disentuh (dilakukan pembayaran) oleh perusahaan sisa kelebihan lahan luas satu hektare tersebut,” terangnya.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

Hal itu menjadi alasan Yamin Manrapi selaku pemilik lahan melakukan penutupan jalan yang berada di lokasinya. “Oleh perusahaan itu dipaksakan untuk diminta jalan koridornya. Makanya kita sempat melapor ke Polsek setempat, tapi sampai sekarang juga belum ada tindaklanjut. Olehnya kami melapor ke dewan,” terangnya.

Terkait hal itu, perwakilan PT. Prima Dharma Karsa, Ikbal membantah pihaknya tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan pembebasan lahan seluas 1 hektare itu. “Kami sudah siap melakukan pembayaran. Tapi angkanya tidak sesuai,” katanya.

Terkait polemik tersebut, Ketua Komisi II DPRD Banggai, Sukri Djalumang menyarankan agar kedua belah pihak duduk bersama untuk melakukan musyawarah, khususnya terkait pembayaran lahan yang sudah disepakati sebelumnya. “Sebenarnya ini tidak ada masalah. Tinggal perusahaan selesaikan saja. Supaya perusahaan tenang dan masyarakat juga tidak susah,” katanya.

Daerah membuka diri dan mendukung setiap investasi yang masuk. Namun jangan sampai investasi tersebut malah menyusahkan masyarakat.

“Kami sangat bersyukur ada investasi di sini. Tapi perlu diingat, jangan menyusahkan masyarakat. Kalau terjadi hal-hal yang menimbulkan polemik akibat ulah perusahaan, maka kami akan rekomendasikan agar aktivitas perusahaan tersebut ditutup,” tandasnya.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi II, DPRD Banggai, Ibrahim Darise. Politisi Partai Amanat Nasional itu menegaskan, bahwa pihak perusahaan harus bertanggung jawab dan segera menyelesaikan apa yang menjadi hak-hak masyarakat.

Seharusnya lanjut Darise, sebelum beroperasi, pihak perusahaan sudah menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembebasan lahan.

“Ini tidak. Saya liat perusahaan bapak, merusak dulu baru diselesaikan.  Jika pihak perusahaan tidak segera menyelesaikannya (Pembebasan lahan), maka kami akan membentuk pansus terkait kasus ini,” tegas wakil rakyat empat periode itu.

Ia menilai bahwa pembuat masalah dalam kasus ini, adalah dari pihak perusahaan. “Pada umunya, perusahaan itu memanfaatkan masyarakat. Mencari keuntungan sebesar-besarnya untuk membuat rakyat miskin. Karena lambat menyelesaikan persoalan,” ujar Ketua
Fraksi PAN DPRD Banggai ini.

Sementara itu, Kepala Desa Siuna, Supardi Ente membenarkan bahwa lahan tersebut adalah benar milik Yamin Menrapi. “Iya, itu lahan milik Bapak Yamin Menrapi. Dia beli dari Bapak Ansuli,” jelas Kades saat diminta keterangan.

Ia pun mengaku, bahwa sebelumnya telah dilakukan peninjauan di lokasi tersebut, dan seluruh pihak yang hadir kala itu baik pihak perusahaan telah mengaku bahwa lahan tersebut adalah benar milik Yamin Menrapi.

BACA JUGA:   Mayat Pria Asal Toili Ditemukan di Batui Selatan Banggai, Berikut Dugaan Sementara Sebab Kematian!

Di ruang rapat itu pula, pihak perusahaan maupun warga pemilik lahan sempat melakukan negosiasi terkait nilai atau angka pembebasan lahan milik Yamin Menrapi. Hanya saja, tidak menemui kesepakatan.

Pihak perusahaan bersedia membayarkan kompensasi lahan tersebut sebesar Rp15 ribu per meter. Hanya saja, pemilik lahan bertahan di angka Rp50 ribu per meter. Sehingga negosiasi yang dilakukan di hadapan anggota Komisi II, DPRD Banggai tidak menemukan titik temu.

Dengan begitu, pihak perusahaan diberikan waktu dua hari untuk menyelesaikan pembayaran atas pembebasan lahan milik Yamin Menrapi tersebut. Jika tidak melahirkan kesepakatan, maka Komisi II, DPRD Banggai akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dari awal kasus tersebut. Dan aktivitas perusahaan dihentikan sementara. (RED)

Tinggalkan Komentar