DPRD Banggai Gelar Dua Agenda Rapat Paripurna, Penetapan Empat Raperda & Penyampaian Enam Raperda

BANGGAINEWS.COM- Para wakil rakyat di parlemen Lalong Luwuk Kabupaten Banggai menggelar rapat paripurna dengan dua agenda di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Banggai pukul 14.30 Wita, Senin (14/11/2022).
Sekretaris DPRD Kabupaten Banggai Ferry Sujarman yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa agenda rapat paripurna pertama, yaitu terkait penetapan atau persetujuan bersama Ketua DPRD dan Bupati Banggai terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang selanjutnya siap diundangkan.
Hal itu sambungnya, berdasarkan surat undangan DPRD Kabupaten Banggai Nomor: 005-72.01/1046/DPRD. Perihal: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai, tanggal 11 November 2022. Yaitu penyampaian Pendapat Akhir Bupati Banggai atas pembahasan empat Raperda Kabupaten Banggai pada pukul 13.00 WITA.
Pertama, Raperda Kabupaten Banggai tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Air Minum.
Kedua, Raperda Kabupaten Banggai tentang Perusahaan Umum Banggai Sakti. Kedua, Raperda Kabupaten Banggai tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Keempat, Raperda Kabupaten Banggai tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Sementara agenda rapat paripurna kedua, yaitu terkait penyampaian penyampaian penjelasan Bupati Banggai terkait enam Raperda, pukul 14.30 WITA.
Hal itu berdasarkan surat undangan DPRD Kabupaten Banggai Nomor: 005-72 01/1050/DPRD. Perihal: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banggai, tanggal 11 November 2022 yang juga ditandatangani Ketua DPRD Suprapto N.
Adapun keenam Raperda dimaksud. Pertama, Raperda Kabupaten Banggai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banggai pada PT. Bank Sulteng.
Kedua, Raperda Kabupaten Banggai tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Ketiga, Raperda Kabupaten Banggai tentang Pembentukan Kecamatan Toili Jaya.
Keempat, Raperda Kabupaten Banggai tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kelima, Raperda Kabupaten Banggai tentang Inovasi Daerah. Keenam, Raperda Kabupaten Banggai tentang Standar Penyelengaraan Kepariwisataan Kabupaten Banggai.
Direktur Tekhnik Perumda Air Minum Kabupaten Banggai Ferdi Saadjad kepada awak media menyatakan, jika dirinya menghadiri rapat paripurna karena turut diundang. Sebab, salah satu Raperda yang disampaikan terkait Raperda tentang Perumda Air Minum.
“Akan tetapi, hanya Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Air Minum,” terangnya singkat.
Saat disinggung apakah Raperda yang akan disampaikan terkait perubahan tarif air minum? Ujarnya bukan.
Dan saat ditanya lebih lanjut, apa saja poin poin pada Raperda perubahan tentang Perusahaan Air Minum. Dirinya tidak sempat menjawab. Pasalnya ia bergegas makan siang sebelum dimulainya rapat paripurna.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News