Tunjangan Profesi Guru TW I Tahun 2020 Belum Jelas
BANGGAINEWS.COM- Meski Triwulan I (Januari-April) sudah lewat, dan kini sudah jalan Triwulan II (April-Juni). Namun sayangnya tunjangan profesi Guru yang bersumber dari APBN, khususnya Triwulan I tahun anggaran 2020 hingga kini belum kunjung bisa dipastikan kapan tepatnya akan mulai dibayarkan.
Padahal, seperti diketahui para guru tak mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten (Pemkab) Banggai seperti pegawai-pegawai lain.
Salah satu Kepala Bidang di Dinas Pendidikan (Disdik) Banggai, Sukriyadi Lalu yang dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp mengatakan, bahwa pada dasarnya tidak ada kendala dalam menyalurkan dana tunjangan sertifikasi guru. Hanya saja, sampai sekarang belum dibayarkan karena uangnya memang belum ada masuk yang ditransfer dari pusat ke daerah.
“Wasslam…tdk ada kendala…sampai sekarang Belum bisa di bayar uangnya belum ada dari pusat di kirim. Tq,” kata mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Banggai itu, malam tadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Banggai, Edy Pede yang juga berusaha dikonfirmasi terkait hal itu melalui pesan WhatsApp di nomor 0853 4295 xxxx. Meskipun terlihat sudah tercontreng dua berwarna hitam yang menandakan pesan sudah masuk. Akan tetapi, hingga berita ini ditayangkan dirinya belum bersedia memberikan keterangan.
Untuk diketahui, jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Non-FISIK sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 9/PMK.7/2020. Terkait jadwal pencairan atau penyaluran sertifikasi-TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 dapat dilihat pada Pasal 24. Dinyatakan bahwa penyaluran dana TPG PNSD, dana tamsil Guru PNSD, dan dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama, Triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30 persen dari pagu alokasi. Kedua, Triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25 persen dari pagu alokasi. Ketiga, Triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25 persen dari pagu alokasi, dan Triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20 persen dari pagu alokasi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jadwal penyaluran Sertifikasi-TPG Guru Triwulan I tahun 2020 seyogyanya sudah sejak bulan April kemarin sampai dengan bulan Mei ini.*SOF