Dua Tersangka Kasus Pencabulan Anak Diserahkan Polsek Toili ke Jaksa Kejari Banggai

BANGGAINEWS.COM- Berkas tersangka dan barang bukti, kasus Pencabulan terhadap anak usia 12 tahun (kelas 6 SD), yang dilakukan oleh tersangka RL (19) dan AL (22), dilimpahkan ke tahap II, oleh Polsek Toili kepada Kejaksaan Negeri Banggai.
“Penyerahan tahap II (Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti) oleh penyidik, pada Rabu (2/7/2025), di terima oleh Jaksa Anak Agung Gede Agung Kusuma Putra, SH,” ungkap Kapolsek Toili, AKP Raden Hermawan.
Penyerahan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, berdasarkan penanganan laporan polisi nomor: LP/B/30/IV/2025/SPKT/Sek-Toili/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 7 April 2025.
Diketahui sebelumnya, Raden mengatakan, tindakan persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada korban terjadi di tiga tempat dalam satu waktu yakni pada Kamis, (16/1/2025).
Kejadian pertama dilakukan oleh RL terhadap korban di perkebunan sawit Desa Sidomakmur. Setelah itu, RL membawa korban ke Bendungan Mansahan bersama AL.
“Dilokasi tersebut kedua tersangka merecoki korban dengan miras cap tikus. Melihat korban kondisi tak sadar, RL kembali mencabuli korban,” terang Kapolsek.
Tidak hanya sampai disitu, saat hendak kembali pulang pun kedua tersangka, RL dan AL melakukan hal serupa kepada korban disebuah Sekolah Dasar (SD).
“Tersangka RL melakukannya sebanyak 3 kali sedangkan AL, sekali,” tutup mantan Kasi Propam Polres Banggai tersebut.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News