Dugaan Penggelapan Dana di Siuna, Info Awal Sudah Dilakukan Telaahan Staf Untuk Pimpinan
BANGGAINEWS.COM- Meski laporan aduan tentang tuntutan perwakilan masyarakat, dan perwakilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Siuna, Kecamatan Pagimana, atas dugaan penggelapan dana royalti untuk desa dari PT Penta Dharma Karsa (PDK) tahun 2019 kemarin. Informasinya, telah selesai dilakukan telaahan staf untuk pimpinan.
Hanya saja sayangnya belum diketahui persis tindaklanjutnya seperti apa. Apakah akan perlu dilakukan pemeriksaan khusus (Riksus) atau tidak.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, Imran Suni yang hendak dikonfirmasi terkait hal itu di kantornya sedang tak berada di ruang kerjanya. Sebab, informasinya pagi tadi hingga siang beliau menghadiri rapat di kantor Bupati.
Lebih lanjut saat hendak dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp di nomor 0852-4046-xxxx. Hingga berita ini ditayangkan belum bersedia memberikan balasan.
Sementara itu, Asisten I Setdakab Banggai, Judi Amisudin yang juga dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 0813-4110-xxxx terkait perkembangan proses aduan tersebut mengatakan, silahkan cek ke Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai.
“Iya cek Pak Imran Suni. Apa sudah dikasih ke Pak Bupati atau belum. Kalo sudah pasti saya ketahui juga. Saya tadi belum masuk kantor lagi flu berat. Insya Allah besok sudah bisa,” kata pejabat yang mendampingi Bupati Banggai, Herwin Yatim saat menerima perwakilan warga, dan perwakilan anggota BPD Siuna saat bersilaturahmi ke kantor Bupati beberapa pekan lalu.
Untuk diketahui, selain perwakilan anggota BPD Siuna atas nama Son Ahad yang telah dimintai keterangan untuk bahan telaah informasi lanjutan. Juga sudah ada beberapa perwakilan warga yang secara bergiliran dipanggil menghadap untuk tujuan yang sama.*SOF