BANGGAIDAERAHNEWS

Dugaan Penggelapan Dana di Siuna, Inspektorat Lakukan Audit dan Investigasi

BANGGAINEWS.COM- Pasca dilakukannya telaah informasi lanjutan atas laporan aduan tentang tuntutan masyarakat atas dugaan penggelapan dana royalti dari PT Penta Dharma Karsa tahun pertama 2019 kemarin. Yaitu dengan memanggil beberapa perwakilan warga dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Siuna, Kecamatan Pagimana, di ruang Inspektur Pembantu (Irban) Pengaduan dan Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai.

Dua petugas Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai kepada awak media ini mengungkapkan, bahwa saat ini tim sudah sementara turun melakukan audit dan investigasi lapangan dalam rangka menindaklanjuti hasil telaah informasi lanjutan dari beberapa perwakilan Pengadu.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

“Jadi beberapa hari terakhir ini, tim sudah sementara melakukan audit dan investigasi lapangan,” kata mereka saat ditemui di depan kantor, Jumat siang (7/8/2020).

Sekadar untuk diketahui, audit merupakan pengumpulan dan pemeriksaan bukti terkait informasi untuk menentukan dan membuat laporan mengenai tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang ditetapkan. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim yang kemudian akan di expose kepada Irban dan Inspektur Daerah Kabupaten Banggai. Dan lebih lanjut tak menutup kemungkinan akan turut didorong ke ranah hukum.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Pasalnya, jika berdasarkan amanat ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 14 menyatakan, kelompok pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c terdiri atas antara lain, penerimaan dari hasil kerja sama desa, penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa, penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga, dan lainnya.

Pendapatan itu semestinya dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) satu tahun anggaran pada tahun 2019 kemarin, pasca perjanjian dibuat antara oknum Kepala Desa (Kades) dan big bos perusahaan pada tahun 2018 di salah satu hotel yang ada di Jakarta.*SOF

Tinggalkan Komentar