Dugaan Penggelapan Dana Royalti di Siuna: Inspektorat Telah Lapor ke Bupati, DPMD Tak Berani Tegas
BANGGAINEWS.COM- Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, Imran Suni menyatakan, terkait pengaduan warga Desa Siuna atas dugaan penggelapan dana royalti untuk desa oleh oknum Kepala Desa (Kades) dari PT Penta Dharma Karsa, sudah sejak akhir tahun lalu selesai dilakukan pemeriksaan khusus.
Bahkan rekomendasi hasil pemeriksaan telah dilaporkan ke pimpinan mereka, dalam hal ini Bupati Banggai Herwin Yatim.
“Sesuai kode etik, Inspektorat hanya melaporkan rekomendasi hasil pemeriksaan kepada pimpinan yakni Bupati Banggai. Sementara yang lain tidak boleh diberikan,” terangnya keada awak media ini, Kamis siang kemarin.
Adapun terkait apakah temuan sudah dikembalikan atau seperti apa, ia mengaku, sudah tidak mengetahui persis. “Kalau terkait hal itu untuk lebih jelasnya silahkan ditanya langsung ke Irban yang menanganinya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Amin Jumail yang dikonfirmasi bahwa pasca telah dilaluinya seluruh mekanisme yang diatur Pasal 39 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2017 yaitu teguran lisan dan teguran tertulis oleh Bupati melalui Camat. Kemudian telah ditindaklanjuti dengan surat yang didisposisi Bupati Banggai, untuk pemberhentian sementara oknum Kades sekaligus pengangkatan penjabat (Pj)?
Kadis Amin masih tetap bersih keras, pihaknya belum dapat menindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi pemberhentian sementara kepada oknum. Alasannya, karena belum ada dasar penetapan status sebagai Tersangka dari Kejaksaan.
“Tetap harus ada lebih dulu penetapan status sebagai Tersangka terhadap oknum. Hal itu yang akan kami jadikan dasar. Dan bisa juga asalkan ada semacam surat penegasan dari Inspektorat atas temuan pelanggaran oleh oknum,” terangnya.
Padahal seperti diketahui, dari data yang berhasil diperoleh awak media ini menyebutkan, bahwa dana royalti tahun 2018 sebesar Rp 200 juta yang diterima Kades SE tidak dimasukkan dalam APBDes tahun anggaran 2019 yang hal itu disebabkan kelalaian dan tidak berpedoman pada ketentuan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dan atas temuan itu pula oknum Kades telah diberikan sanksi administratif yang memerintahkan segera menyetor dana royalti tahun berjalan tersebut ke Rekening Kas Desa (RKDes) sebesar Rp 200 juta. Dan membuat Peraturan Desa (Perdes) yang secara jelas mengatur sumber-sumber pendapatan lain untu dimasukkan dalam APBDes.
Hal itu yang hingga kini belum dilaksanakan oleh oknum Kades tersebut. Justru telah menerima kembali dana royalti tahun 2021 dari perusahaan lain secara tunai. (RED)