Eks Kades Matabas Bunta Terbukti Korupsi APBDes, Disanksi Penjara hingga Bayar Uang Pengganti
BANGGAINEWS.COM- Terdakwa oknum eks atau mantan Kepala Desa (Kades) Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, Alpian Bode telah diputus terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Bahkan tidak tanggung-tanggung, dua Tahun Anggaran (TA) berturut-turut. Tepatnya TA 2020 dan TA 2021.
Hal itu berdasarkan SIARAN PERS
Nomor: PR- 06 /P.2.11/Kph.3/05/2024
terkait Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai TA. 2020 dan TA. 2021 yang dibagikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Sarman Tandisau, Selasa (14/05/2024) pukul 21.43 WITA.
Dikatakan, pada Hari Selasa, 14 Mei 2024 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Penuntut Umum telah melaksanakan sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Putusan Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai TA. 2020 dan TA. 2021 a.n Terdakwa ALPIAN BODE, S.H.
Pembacaan Amar Putusan oleh Ketua Majelis Hakim yang dihadiri Penuntut Umum Sdr. Hendra Poltak Tafona’o, S.H., Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa ALPIAN BODE, S.H., telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa ALPIAN BODE, S.H., dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan penjara.
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 425.518.999,- (empat ratus dua puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan, apabila tidak dibayarkan dengan waktu tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Membebankan kepada terdakwa ALPIAN BODE, S.H. untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Adapun pertimbangan Majelis Hakim terhadap putusan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Keadaan yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi;
- Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi:
b. Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dipidana;
- Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana.
Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukum menyatakan menerima sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
(SOF/*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News