BANGGAIDAERAHNEWS

Eks Karyawan Hadir, Unsur Pimpinan PT PDK dan PT HMG Mangkir dari Panggilan Disnakertrans Banggai

Mantan karyawan saat menghadiri panggilan yang dipimpin Mediator Ahli Muda Disnakertrans Banggai, Senin (22/09/2025). (Foto: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM– Surat panggilan klarifikasi yang dilayangkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, tidak digubris oleh pihak perusahaan.

Masing-masing pemegang IUP PT Prima Dharma Karsa (PDK), dan kontraktornya PT Huaxin Mining Group (HMG) yang melakukan aktivitas tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng.

Buktinya, meski tiga eks atau mantan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hadir lebih awal, tepat satu jam sebelum jadwal yang tercantum dalam undangan. Unsur pimpinan PT PDK dan PT HMG justru tak menunjukkan batang hidung hingga waktu pertemuan resmi, pukul 14.00 WITA.

BACA JUGA:   Resmob Polres Banggai Amankan Dua Remaja Diduga Pelaku Pengeroyokan

Mediator Ahli Muda Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Banggai, Muhammad Syamsiar, SH, mengungkapkan bahwa hasil konfirmasi terakhir unsur pimpinan pihak perusahaan yang bisa mengambil keputusan. Tidak ada yang bisa hadir.

Di mana Ibu Maria selaku HR Manager sedang cuti. Itu disampaikan melalui surat balasan yang kami terima.

Meski demikian, Disnakertrans memastikan proses tetap berjalan. Kalau panggilan pertama tidak hadir, akan dipanggil kedua kalinya. Jika masih tidak hadir, tentu ada upaya lain sesuai mekanisme.

Ia menambahkan, absensi pihak pelapor tiga mantan karyawan pada pemanggilan pertama hari ini, menjadi syarat sah untuk melanjutkan tahapan berikutnya.

Sementara itu, para mantan karyawan yang hadir menyatakan kekecewaan mendalam atas sikap perusahaan. Mereka menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk tidak menghargai surat resmi Pemkab Banggai melalui Disnakertrans.

BACA JUGA:   Masya Allah, Bupati & Ribuan Jamaah di Dataran Toili Banggai Hadiri Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Padahal kami sudah beritikad baik hadir langsung, meski harus mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya dari desa masing-masing.

Mereka bahkan menduga pihak perusahaan memang tak memiliki niat menyelesaikan persoalan.

Menurut mereka, alasan cuti yang digunakan tidak logis. Sebab selain Maria, masih ada Frengki yang posisinya hampir sama. Ada pula Ko Awe atau pun Mr Hwang yang lebih berwenang mengambil keputusan.

Karena waktu masih sama-sama bekerja, jika ada masalah yang tidak bisa diputuskan HR Manager, Maria. Pada akhirnya selalu meminta arahan atau keputusan Ko Awe atau Mr Hwang.

BACA JUGA:   Peringati World Cleanup Day, Pemkab Banggai Gelar Aksi Bersih-bersih di RTH Teluk Lalong Luwuk

Eks karyawan itu pun berharap adanya sikap tegas dari Pemkab Banggai melalui Disnakertrans. Kami hanya ingin hak-hak kami sebagai pekerja benar-benar dilindungi.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News