Bupati Banggai Pimpin Langsung Rapat Pokja Penyelesaian Permasalahan Sawit di Batui
BANGGAINEWS.COM- Bupati Banggai Ir. H. Amirudin memimpin secara langsung Rapat Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Permasalahan Perkebunan Sawit di Kecamatan Batui, pada Kamis (4/7/22), bertempat di Ruang Rapat Umum Sekretariat Daerah, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Unsur Forkopimda Kabupaten Banggai, Tim Kelompok Kerja Permasalahan Sawit Batui, perwakilan Badan Pertahanan Nasional dan tentunya kedua belah pihak yang berselisih, yaitu puluhan Petani Sawit Batui dan perwakilan PT. Sawindo Cemerlang.
Di sela-sela pengantar yang disampaikan saat memimpin rapat, Bupati Banggai secara tegas menyampaikan, jika ada tanah petani Sawit Batui bersertifikat yang berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT.Sawindo Cemerlang, maka tanah tersebut dikeluarkan dari cakupan HGU perusahaan tersebut.
“Setelah divalidasi kemudian jika didapati ada tanah masyarakat yang bersertifikat kemudian berada dalam HGU, maka saya minta kepada BPN dan PT.Sawindo dapat menyepakati supaya tanah itu dikeluarkan dari HGU,” tegas Bupati Banggai.
Ir. H. Amirudin kemudian meminta agar tanah Petani Sawit Batui yang memiliki sertifikat, dibebaskan dari segala bentuk kegiatan inti, lalu selanjutnya disepakati apakah akan berubah menjadi plasma atau akan dikelola sesuai keinginan pemilik tanah.
“Makannya saya mau PT.Sawindo Segera membuat tapal batas bidang tanah yang termasuk HGU, sehingga memudahkan Pokja dan BPN untuk turun memvalidasi,” sambung Bupati.
Terkait tanah yang hanya dilegitimasi oleh Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), tidak dapat begitu saja dikeluarkan dari HGU, melainkan diselesaikan secara hukum terlebih dahulu, kemudian melihat mana yang lebih berhak.
“Tetapi bapak ibu tidak perlu khawatir, jika kalian sudah lebih lama memiliki lahan tersebut daripada HGU Sawindo, bapak ibu tidak perlu khawatir, apalagi jika rutin membayar pajak,” imbuhnya.
(RED/*)