Enam Oknum ASN Banggai Disanksi Moral, Bawaslu Belum Terima Tembusan
BANGGAINEWS.COM- Enam oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai, telah diberikan sanksi moral oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Banggai.
Hal itu merupakan tindaklanjut dari surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pelanggaran netralitas ASN oleh para oknum pada masa tahapan Pilkada Serentak (Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Bupati dan Wakil Bupati Banggai) tahun 2020 ini.
Kepala Bidang Penilai Disiplin Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Banggai, Ramli Doating yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan, bahwa surat rekomendasi KASN terhadap total enam ASN Banggai yang melanggar Netralitas ASN sudah mereka tindaklanjuti.
“Untuk yang keenam-enamnya sudah selesai kami proses tindaklanjut. Dan sudah dikenakan sanksi moral,” ucap Ramli saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya, Selasa (30/6/2020).
Selanjutnya, ia mengungkapkan, bahwa pihaknya tanpa menunggu surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mempertanyakan. Pihaknya secara proaktif sudah langsung melakukan proses apabila sudah menerima disposisi surat rekomendasi KASN dari PPK (Bupati Banggai-red). Dan setelah memproses, pihaknya juga sudah mengemailkan hasilnya ke KASN.
“Kalau dihitung total sudah ada tujuh nama ASN Banggai yang kami proses. Ada satu nama ASN yakni I Wayan Sergiawan yang sebenarnya belum ada dalam daftar nama yang dipertanyakan Bawaslu, sudah kami proses karena sudah ada disposisi surat rekomendasinya. Sementara ASN bernama Septianus Laamin yang dipertanyakan Bawaslu, walaupun juga sudah kami proses belum ada namanya pada disposisi surat rekomendasi. Sehingga, jumlahnya memang sudah enam yang sudah selesai diproses dan diberikan sanksi moral,” jelasnya.
Sanksi moral dimaksud, sambung Ramli, yaitu berupa membuat surat pernyataan tak mengulangi dan dibacakan di depan PPK.
Saat ditanya apakah setelah pihaknya selesai memproses, lantas surat Bawaslu Banggai yang mempertanyakan diberikan balasan? Kata dia, selesai diproses hasilnya mereka emailkan ke KASN sebagai laporan tindaklanjut.
“Surat balasan yang diminta Bawaslu yang mempertanyakan, pihaknya (BKPSDM, red) masih harus meminta pertimbangan dari pimpinan kami walaupun hanya berupa tembusan,” tandasnya.
Oleh sebab itu, masih kata Ramli, mestinya pelanggaran netralitas ASN tak bisa serta merta sudah ada surat rekomendasi dari KASN tanpa melalui proses pembinaan terlebih dahulu dari mereka. Sehingga, diharapkan ada koordinasi antara Bawaslu dengan pihaknya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banggai, Adamsyah Usman yang juga sempat dikonfirmasi terkait hal itu mengaku, sampai saat ini pihaknya belum dapat informasi terkait hal itu.
“Sampai saat ini bawaslu banggai belum dapat info terkait hal itu.kami akan menyurat lagi dan komunikasi dengan bkd. Apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Tidak hanya ASN. Kades pun demikian,” katanya dalam pesan WhatsApp.
Disinggung bahwa BKD atau tepatnya BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) sudah melaporkan balik ke KASN?
“Semestinya BKD harus berikan tembusan juga ke Bawaskab. Tapi nanti kami konfirmasi kembali. Karena sesuai dengan amanat UU Pilkada,” tutup Adam, sapaan karibnya.*SOF