BANGGAIDAERAHNEWS

Enam Raperda Diparipurnakan DPRD Bersama Pemda dan Dihadiri Unsur Forkopimda Banggai

Foto: ISTIMEWA

BANGGAINEWS.COM- Wakil Bupati Banggai Drs. H. Furqanuddin Masulili, M.M. hari Jumat (17/11/2023) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banggai yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna.

Kegiatan yang dihadiri oleh 24 anggota legislatif tersebut, melaksanakan 2 agenda sekaligus, yakni Penyampaian Laporan Panitia Khusus Atas Lanjutan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai dan Penyampaian Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Banggai Tahun 2024.

Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, M.M. melalui Pendapat Akhir yang dibacakan oleh Wabup Furqanuddin Masulili menyebutkan bahwa pandangan dan pemikiran yang telah disampaikan oleh Pansus tentang agenda tersebut sangatlah membantu dan mendorong pemerintah dalam proses perbaikan.

Wabup Furqanuddin berterima-kasih atas disetujuinya 6 Raperda yang merupakan inisiatif Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2023 setelah melalui sebuah proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan 6 raperda tersebut. Semua itu dilakukan sebagai bentuk tanggung-jawab dalam kesinambungan proses pembangunan di Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   Sinergi Mal Pelayanan Publik di Banggai, DPMPTSP Gelar Penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Enam Instansi Vertikal

Adapun 6 Raperda yang disetujui tersebut masing-masing adalah tentang (1) Nama Jalan, Sarana Umum Tertentu dan Penomoran Bangunan, (2) Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, (3) Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, (4) Perlindungan, Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat, (5) Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Banggai Energi Utama, dan (6) Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banggai Energi Utama Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Banggai Energi Utama.

BACA JUGA:   Masyarakat Petani Sawah Siuna Geruduk Kantor PT Penta Tuntut Kompensasi Sawah Terdampak Sedimen Nikel

Lebih lanjut disampaikan, bahwa pengesahan 6 Raperda ini sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen yang jelas dan mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.

Disisi lain kata Wabup, persetujuan untuk disahkannya 6 raperda ini sebagai salah-satu upaya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Banggai.

Seperti diketahui, bahwa tercatat ada 14 judul Rancangan Peraturan Daerah baik yang berasal dari legislatif maupun eksekutif yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.

Untuk saat ini, 6 Rancangan Peraturan Daerah telah dilakukan pembinaan dalam bentuk harmoninasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah dan fasilitasi pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:   Tunjangan Sertifikasi Guru TW III TA 2023 Belum Kunjung Dibayar, Begini Kabar Baiknya

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Banggai Hj. Batia Sisilia Hadjar, Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Banggai Samsul Bahri Mang, Unsur Forkopimda, para Pimpinan OPD dan undangan lainnya.

(*)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News