Pengangkatan Plt Kades Siuna 6 Bulan Pertama yang Disinyalir Keliru, Diperpanjang Kembali?
BANGGAINEWS.COM- Meski pengangkatan pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Siuna 6 bulan pertama disinyalir keliru.
Pasalnya, bukan dari pegawai ASN Pemerintah Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng. Melainkan dari Aparatur Desa yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) yang belum berstatus pegawai ASN.
Namun kenyataannya justru masih tetap dipertahankan dan diperpanjang melaksanakan tugas. Sehingganya, telah memunculkan ketidakjelasan dan kebinggungan di tengah sebagian besar masyarakat desa setempat.
Padahal, pegawai ASN selaku Kepala Seksi Kepegawaian Kantor Camat Pagimana atas nama Sumitro Musa yang awalnya telah mengantongi SK Pengangkatan tertanggal 11 Mei 2021 sebagai Plt Kades Siuna. Dan satu pekan kemudian digantikan kembali oleh Sekdes Siuna Abdul Razak Rais dengan SK Pengangkatan tertanggal 18 Mei 2021.
Jelang berakhirnya masa tugas 6 bulan pertama, tepatnya tanggal 1 November 2021. Pemerintah Kabupaten Banggai Kecamatan Pagimana berdasarkan surat Nomor 141/345/Pem, telah mengusulkan kembali atas nama Sumitro Musa NIP 197411272010011003 untuk diangkat sebagai Plt Kades Siuna.
Anehnya, instansi teknis dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai tidak juga menindaklanjutinya.
Adapun alasan seperti alasan pertama pergantian hanya berselang satu pekan dari pegawai ASN Kantor Camat Pagimana kepada Sekdes yang belum berstatus ASN. Diduga diantaranya yaitu untuk tidak menghambat atau memperlancar proses pencairan keuangan desa (Keudes) setempat.
(RED)