BANGGAIDAERAHNEWS

PT ANI Gairahkan Ekonomi Dalam Pengentasan Kemiskinan dan Pengangguran di Kabupaten Banggai

PARA tenaga kerja pertambangan nikel, PT ANI saat mendatangi Kantor Kejaksaan Cabang Bunta guna mempertanyakan penyegelan alat berat yang menyebabkan aktivitas perusahaan menjadi terhenti, Senin (20/6/2022).

BANGGAINEWS.COM- Kabupaten Banggai memiliki Sumber Daya Alam yang tinggi. Salah satunya adalah sektor pertambangan.

Sektor pertambangan yang ada di Kabupaten Banggai salah satunya adalah pertambangan nikel.

Kehadiran investasi pertambangan nikel di Kabupaten Banggai, sebagaimana kehadiran PT. Aneka Nusantara Internaisonal (ANI) di wilayah Bunta, telah ikut mendorong gairah ekonomi di daerah ini. Itulah sebabnya kehadiran investasi seperti pertambangan nikel ini menjadi sangat penting.

Di wilayah kerja PT ANI sendiri, aktivitas pertambangan nikel telah ikut memantik pergerakan ekonomi masyarakat, yang dilakukan melalui program pemberdayaan masyarakat lingkar tambang dan desa desa terdampak.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Selain itu efek ekonomi lainnya yang ditimbulkan oleh kehadiran PT ANI berupa lapangan kerja, yang turut memberikan kontribusi nyata dalam penanganan masalah kemiskinan dan pengangguran di daerah ini.

Bukti dari efek ekonomi ini adalah seperti yang terlihat sejak penyegelan alat alat berat milik PT ANI yang dilakulan oleh Kejaksaan Tinggi, yang mengakibatkan perusahaan tersebut harus berhenti beroperasi.

Sejak saat itu, rentetan masalah sosial ekonomi pun turut serta mewarnai wilayah lingkar tambang PT ANI di Bunta, Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Penyegelan alat berat itu, telah membuat aktivitas perusahaan terhenti dan memicu pengangguran bagi para tenaga kerja lokal yang selama ini menggantungkan kehidupan mereka pada lapangan kerja yang disediakan oleh perusahaan tersebut.

Sejumlah tenaga kerja terpaksa harus mendatangi Kantor Kejaksaan Cabang Bunta, untuk meminta penjelasan soal penyegelan alat alat berat milik perusahaan.

Hal ini yang sangat disayangkan adalah karena penutupan sementara dilakukan berdasarkan pada dugaan terhadap PT ANI melakukan penambangan di luar IUP bahkan dugaan melalukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Pihak perusahaan menolak anggapan tersebut, karena sampai dengan saat ini PT ANI justru hanya melakukan kegiatan penambangan sebagaimana luasan IUP yang telah ditetapkan dan tidak melakukan tindal pidana sebagaimana yang dituduhkan.

(CR2/*)