BANGGAINEWS

FRKB Gelar Aksi Dengan Lima Poin Tuntutan, Bupati Banggai: PPKM Siap Dievaluasi Kembali 6 Agustus Nanti

BANGGAINEWS.COM- Elemen warga yang terdiri dari Pelaku Usaha UMKM, Pegiat Seni, dan Masyarakat Menengah Kelas Bawah yang tergabung dalam Front Rakyat Kabupaten Banggai (FRKB), menggelar aksi unjuk rasa dengan titik kumpul Graha, Adipura Luwuk, dan lanjut ke Kantor Bupati Banggai di kawasan Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Jumat (30/7/2021) tadi.

Dalam aksi sekaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) tersebut, terdapat lima tuntutan elemen massa aksi. Pertama, pembatasan waktu dihilangkan. Kedua, kegiatan rumah ibadah tidak ada batasan waktu. Ketiga, menolak kartu atau surat vaksin sebagai syarat administratif pelayanan publik. Keempat, transparansi penggunaan anggaran Covid-19. Dan kelima, evaluasi kinerja Satgas Covid-19.

Setelah melakukan orasi di sekitar pintu gerbang kompleks Kantor Bupati Banggai, akhirnya perwakilan elemen massa aksi yang berjumlah sekitar 10 orang diterima Bupati Banggai bertempat di ruang Rapat Umum usai dirinya memimpin rapat di ruangan lain.

Saat itu setelah mendengarkan tuntutan dan juga keluh kesah beberapa perwakilan elemen massa aksi. Bupati Banggai H Amirudin yang didampingi Wakil Bupati (Wabup) Banggai, serta turut dihadiri beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Menurut H Amir, sapaan akrab orang nomor satu di Kabupaten Banggai bahwa terkait pembatasan waktu. Hal itu karena tren kasus warga yang terpapar Covid-19 beberapa pekan terakhir ini, terus mengalami peningkatan.

“Kita sedang berperang. Dan berperang dengan musuh yang tidak nyata. Sehingga, tidak bisa kita lawan dengan bambu runcing atau mengangkat parang, dan lain sebagainya. Untuk itu, kami pemerintah harus melakukan langkah yang dasarnya sesuai Instruksi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Selain itu, sambung Bupati, terakhir dirinya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) jika daerah kita saat ini berada pada PPKM Level III. Daerah lain seperti Kota Palu sudah berada pada PPKM Level IV. ” Dan pada tanggal 6 Agustus nanti kita akan evaluasi kembali,” terangnya.

Selanjutnya terkait tuntutan poin ketiga, Bupati H Amir menyatakan, perasaannya bahwa belum ada kantor instansi Pemkab Banggai seperti untuk mengurus KTP atau juga mendapatkan pelayanan Rumah Sakit (RS) yang mewajibkan syarat administratif harus memiliki kartu atau surat vaksin.

“Karena sementara daerah kita memang belum mampu mempersiapkan agar seluruh warga kita divaksin. Kita unsur Forkopimda baik Pemda, Polres, Kodim, dan lainnya sedang bermohon terus untuk penambahan dosis vaksin,” terangnya lagi.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

Sementara terkait tuntutan transparansi penggunaan anggaran Covid-19, masih kata Bupati, kalau memang ada oknum nakal yang coba-coba bermain dengan dana penanggulangan atau penanganan Covid-19. Tidak usah segan-segan, asalkan disertai bukti silahkan dilaporkan.

“Tolong bantu saya. Kalau ada oknum-oknum nakal silahkan dilaporkan. Internal Pemkab Banggai, saya sudah sampaikan ke kepala-kepala OPD agar anggaran saat ini jangan hanya untuk pembangunan fisik. Namun, harus diprioritaskan untuk penanganan Covid-19. Seperti untuk penyediaan obat-obatan, oksygen, dan lainnya. Termasuk honor terhadap tenaga kesehatan (Nakes). Sebab, Nakes memang merupakan garda terdepan,” ucapnya.

Terakhir terkait dengan tuntutan evaluasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Banggai. Bupati H Amir mengungkapkan, bahwa setelah selesai waktu PPKM Level III maka pada tanggal 6 Agustus 2021 nanti mereka akan mengevaluasi kembali.

“Saya menginginkan supaya perwakilan teman-teman dari Front Rakyat Kabupaten Banggai, bisa turut hadir pada saat digelarnya rapat evaluasi pada tanggal 6 Agustus nanti. Kalau memang angkanya terus naik, harus sama-sama kita dukung langkah selanjutnya. Apalagi seperti barusan kami terima kabar, Sekdis Ketahanan Pangan meninggal dunia meskipun belum diketahui persis penyakit penyebabnya apa. Dan kalau memang turun, ya kita syukuri dan levelnya siap kita turunkan. Intinya kita harus pahami bersama karena bukan hanya kemauan Pemkab Banggai,” timpal Bupati Banggai.

BACA JUGA:   Puluhan Murid TK Kemala Bhayangkari Sambangi Satlantas Polres Banggai

Selain itu terkait tambahan harapan elemen massa aksi, agar ada solusi konkret Pemkab Banggai terhadap masyarakat kelas menengah dan bawah yang sudah terdampak langsung PPKM seperti pelaku UMKM. Termasuk juga keluhan terkait suara sirene ambulans yang kerap meresahkan atau menganggu di waktu-waktu istrahat warga. Bupati H Amir menyarankan Kadis UMKM dan Kadinsos sebagai kepala instansi teknis penyalur bantuan sosial (Bansos), serta dr Anang S Otoluwa selaku Kadinkes agar dicatat kemudian patut diberikan perhatian khusus.

Adapun kesimpulan dari pertemuan tersebut, yaitu masih menunggu rapat evaluasi pada tanggal 6 Agustus nanti. Dimana perwakilan Front Rakyat Kabupaten Banggai akan turut dilibatkan didalamnya.

(RED)

Tinggalkan Komentar