Gasak Uang Puluhan Juta, Mantan PRT di Moilong Ditangkap Polisi
BANGGAINEWS.COM- Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian uang puluhan juta rupiah milik seorang warga di Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai.
Tersangka kasus pencurian ini adalah seorang perempuan berinisial TD (42) warga Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai.
Kapolsek Toili Iptu Tonny SH, mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Senin 14 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 03.00 Wita dini hari, dimana saat itu korban terbangun dari tidurnya dan melihat tas berserta isinya sudah berhamburan di dalam kamar.
“Korban kemudian mengecek uang sebesar Rp. 61 Juta yang disimpan disamping tempat tidurnya juga telah hilang bersama 3 unit ponsel. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 72 Juta,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (14/6/2022).
Atas kejadian itu, kata Tonny, korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya di SPKT Polsek Toili dengan Laporan Polisi : LP/B/05/III/SPKT/POLSEK TOILI/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG, tanggal 14 Maret 2022.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Toili yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tommy Hesky Kawilarang berhasil mendapatkan informasi tentang identitas tersangka.
“Dan pada Kamis 19 Mei didapatkan informasi bahwa diduga yang melakukan pencurian di rumah korban adalah tersangka,” bebernya.
Menurut pengakuan korban, sebelumnya tersangka merupakan pembantu rumah tangga di rumah korban dan kemudian telah berhenti bekerja setelah hari raya idul fitri 1443 hijriah.
“Berdasarkan informasi pelaku setelah berhenti bekerja kemudian telah ke luwuk dan membelanjakan sebagian uang hasil pencurian dengan barang berupa perhiasan emas,” bebernya.
Selannutnya, pada Sabtu 21 Mei 2022, sekitar pukul 13.00 Wita, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Moilong.
“Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya tanpa perlawanan dan diamankan di Mapolsek Toili,” sebutnya.
Dihadapan polisi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban saat masih bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
“Barang bukti yang berhasil dari tersangka yakni, uang sebesar Rp. 7.750.000, 1 kalung emas berat 10 gram, 1 gelang emas berat 5 gram, 1 pasang anting-antibg berat 1 gram dan 2 cincin berat 2 gram,” kata Tonny.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Toili guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
(CR2/*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News