H2C Pejabat Pemkab Banggai Terkait Mutasi, Kepala BKPSDM: “Mulai 9 Desember Beliau Gunakan Kewenangan Sah”
BANGGAINEWS.COM- Harap Harap Cemas (H2C) pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai, pasca usulan mutasi, rotasi, dan pengukuhan pejabat telah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Soffian Datu Adam yang dikonfrimasi terkait hal itu mengatakan, bahwa intinya surat usulan pelaksanaan Mutasi, Rotasi, dan Pengukuhan pejabat Pemkab Banggai sudah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri.
“Mulai 9 Desember beliau gunakan kewenangan sah. Jadi beliau Bupati Banggai sebagai pejabat pembina kepegawaian sudah bisa dan seterusnya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/11/2021).
Hanya saja untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau Eselon II, sambung Kaban Soffian, bahwa masih akan melalui proses Uji Kompetensi atau Kesesuaian (Job Fit) yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel).
“Pelaksanaan uji kompetensi dan kesesuaian (Job Fit) di awal Desember 2021 nanti,” ungkapnya.
Oleh karena itu, disampaikan kepada para JPTP atau Eselon II pada awal Desember tidak meninggalkan daerah.
Ditambahkan, bahwa Tim Pansel tentunya merupakan orang-oramg pilihan yang memiliki kompetensi dalam rangka melakukan uji kompetensi dan kesesuaian berdasarkan jam terbang atau pengalaman yang dimiliki masing-masing. Yaitu terdiri dari orang-orang pilihan di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, dan juga dari luar daerah Sulteng.
“Sehingga, nanti diharapkan mendapatkan pejabat yang memiliki kompetensi, kinerja dan integritas. Yaitu tidak lain dan tidak bukan, dalam rangka menyukseskan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Banggai periode 5 tahun (2021-2026) sesuai juga SK Mendagri,” terang Kaban Soffian kepada BANGGAINEWS COM.
(SOF)