BANGGAIDAERAHNEWS

Hari Ini, Konstatering Lahan di Kawasan Tanjungsari Banggai oleh PN Luwuk Tetap Terlaksana

Tampak situasi dan kondisi di Kawasan Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kabupaten Banggai, Jumat (03/07/2026). (Foto: SOFYAN TAHA)

BANGGAINEWS.COM- Pengadilan Negeri (PN) Luwuk tetap melaksanakan agenda konstatering atau pencocokan objek sengketa dalam perkara konflik lahan di kawasan Tanjungsari yang telah berlangsung selama hampir 30 tahun.

Proses tersebut tetap dijalankan pada Jumat (03/07/2026) di kawasan Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), meski tanpa pengawalan aparat kepolisian.

Keputusan tersebut diambil setelah permohonan bantuan pengamanan yang diajukan PN Luwuk kepada pihak kepolisian tidak mendapat respons.

Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, S.H., M.H., mengaku kecewa karena surat permohonan pengamanan yang telah dikirim sebanyak dua kali tidak ditindaklanjuti.

“Kami sudah melayangkan surat permohonan bantuan pengamanan pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek perkara Nomor 2351 K/PDT/1997 tertanggal 23 Juni 2026 yang ditandatangani panitera. Namun hingga hari ini tidak ada respons dari pihak kepolisian,” ujar Suhendra.

BACA JUGA:   Menatap Masa Depan Lelean Nono Tolitoli: Politik Gagasan di Pesta Demokrasi Desa

Meski harus menjalankan tugas di tengah situasi yang dinilai cukup sensitif tanpa kehadiran aparat keamanan, PN Luwuk memastikan agenda konstatering tetap berlangsung sesuai jadwal.

Suhendra menegaskan, bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan pelaksanaan eksekusi lahan, melainkan hanya tahap pencocokan kondisi fisik objek sengketa dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Perlu masyarakat pahami, konstatering ini bukan pelaksanaan eksekusi. Ini murni tahapan hukum untuk mencocokkan objek sengketa di lapangan dengan amar putusan sebelum langkah hukum berikutnya dilakukan,” tegasnya.

BACA JUGA:   Ini Tiga Paket Infrastruktur Prioritas Pemkab Banggai yang Ditarget Rampung pada TA 2026

Menurutnya, pemahaman yang benar mengenai tahapan konstatering penting, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, mengingat sengketa lahan di Tanjungsari telah berlangsung selama tiga dekade dan melibatkan berbagai pihak.

Pelaksanaan konstatering menjadi tahapan krusial atau menentukan dalam proses penyelesaian perkara tersebut.

Melalui pencocokan objek sengketa di lapangan, pengadilan berharap proses hukum yang selama ini berjalan panjang dapat memasuki tahapan berikutnya secara jelas, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Konflik lahan di Tanjungsari selama ini menjadi persoalan yang tidak kunjung selesai dan kerap memicu ketegangan di tengah masyarakat.

BACA JUGA:   Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026, Bupati Amirudin Apresiasi Kepolisian dalam Menjaga Kondusifitas Banggai

Dengan terlaksananya konstatering, PN Luwuk berharap penyelesaian perkara yang telah bergulir selama hampir 30 tahun itu dapat segera menemukan titik terang, serta mengakhiri ketidakpastian hukum yang selama ini dirasakan warga.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News