Hari Kedua Tinjau Lapangan ke Lokasi Terdampak Tambang Nikel di Desa Siuna oleh Tim Pokja Tak Bisa Lanjut, Ini Penyebabnya!
BANGGAINEWS.COM- Hari kedua Tim Kelompok Kerja (Pokja) lakukan peninjauan lokasi tanaman tumbuh warga yang terdampak aktivitas penambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, Selasa (26/7/2022) tidak bisa lanjut.
Pasalnya, setibanya di lokasi saat Tim Pokja yang tinggal menyisakan beberapa instansi teknis hendak melakukan penghitungan tanaman tumbuh warga terdampak di titik lain yang pada hari pertama dilewatkan.
Meski kondisi riil tanaman tumbuh yaitu kelapa dalam yang masih remaja milik seorang warga yang biasa dipanggil Ta Oyang, rata rata daun kelapanya sudah menguning dan terancam mati walaupun di tengah musim penghujan.
Namun, Tim Pokja saat di lokasi masih tetap menghitung tanaman tumbuh terdampak dengan memilah yang sifatnya relatif dan cenderung menguntungkan pihak perusahaan dan merugikan pihak warga yang terdampak.
Oleh sebab itu, tidak saja pemilik lahan yang tanaman tumbuhnya di sekitar titik tersebut yang menolak. Namun, sebagian besar warga yang tanaman tumbuhnya ikut terdampak penambangan nikel menolak penghitungan dilanjutkan.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (Kabag SDA) Setda Kabupaten Banggai Sunarto Lasitata menyatakan, karena penghitungan tanaman tumbuh hari ini tidak bisa lanjut maka dirinya bersama Tim Pokja yang lain masih akan lanjut ke Kecamatan Pagimana.
“Tabe to utus utus (permisi saudara saudara). Kami akan ke pemerintah kecamatan saja untuk mengkomunikasikan dengan Camat Pagimana. Sebab, Camat sebagai kepala wilayah tentu lebih tahu wilayah termasuk masyarakatnya,” katanya dihadapan warga yang tanaman tumbuhnya terdampak penambangan nikel PT Prima Dharma Karsa (PDK) di daerah Bungkang, Selasa (26/7/2022).
Dan seperti apa nanti hasil komunikasi kami dengan Camat Pagimana, sambung Kabag Sunarto, insyaAllah akan kami sampaikan bersama.
“Rabu besok belum bisa. Jadi insyaAllah pada hari Kamis, kami turun lagi kesini,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau mengatakan, selaku pihak pemerintah tentunya mereka tidak akan merugikan masyarakat dan juga perusahaan.
“Demikian juga bapak bapak dari Pemkab Banggai yang datang ini. Kami hanya akan mencarikan solusi atau jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat dan juga perusahaan,” tutup Kapolsek.
Tidak lama kemudian Tim Pokja yang dipimpin Kabag SDA dan juga Kapolsek Pagimana langsung berpamitan untuk segera menuju Kecamatan Pagimana.
Seperti diketahui, menindaklanjuti surat pernyataan berisi kesepakatan pada tanggal 24 Juni 2022, kemudian disusul dengan berita acara rapat mediasi pada tanggal 20 Juli 2022 yang dimohonkan pihak perusahaan tambang nikel PT Prima Dharma Karsa (PDK) atas dua tuntutan warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng.
Tim Kelompok Kerja (Pokja) turun ke daerah Bungkang, Desa Siuna, Senin (25/7/2022), berdasarkan surat Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melalui Sekretariat Daerah Nomor: 005/2303/Bag-SDA, Perihal: Peninjauan Lapangan ke Lokasi Terdampak Kegiatan Penambangan Nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Surat tersebut ditandatangani atas nama Bupati Banggai Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Ir Abdullah M.Si.
(SOF)