Hasil Tambang Nikel Terus Dikeruk PT PDK, Bayar Kompensasi Dampak Masih Nol
BANGGAINEWS COM- Aktivitas kegiatan penambangan nikel PT Prima Dharma Karsa (PDK) di Desa Siuna yang telah menimbulkan dampak lingkungan, hingga kini tidak ada itikad baik perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kompensasi terhadap tanaman tumbuh warga yang terancam mati.
Padahal, sudah dua kali dilakukan mediasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai. Yaitu tidak saja yang pertama kali dilaksanakan di tingkat Kabupaten Banggai yang diwakili Kepala Bagian SDA Setdakab Banggai Sunarto Lasitata.
Namun juga sudah berulang kali dilakukan mediasi di tingkat Kecamatan Pagimana yang dipimpin Camat Wahyudin Sangkota.
Perwakilan PT Prima Dharma Karsa Ronald yang dikonfirmasi, apakah hari ini sudah akan dipenuhi sesuai kesepakatan untuk penyelesaian ganti rugi atau kompensasi dampak, seperti apa!?
“Sampai dengan detik ini belum ada arahan lanjutan .. segera saya kabari kalau sudah ada… Saya juga masih menunggu,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/9/2022) pukul 09.45 WITA.
Anehnya, untuk kesekian kalinya warga desa setempat justru harus menempuh puluhan kilo meter guna dapat bertemu dan mengadu atau meminta bantuan kepada Camat Wahyudin sebagai 01 di Kecamatan Pagimana.
Di mana dari informasi, Yani Said sebagai seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan merupakan salah satu ahli waris pemilik tanaman tumbuh terdampak menyampaikan, mereka sudah akan jalan kembali menuju Pagimana.
Saat disampaikan lanjutkan semoga benar benar hari ini penyelesaian pembayaran.
“Aamiin…tapi kayaknya belum,” katanya singkat melalui pesan Messenger, Rabu pagi sekira pukul 09.37 WITA.
“Oh iye.ini mungkin nanti siang.soalnya pak Camat masih rapat di Tanjung Jepara,” sambung Yani lagi.
Seperti diketahui, jika berdasarkan pada berita acara hasil mediasi terkait persoalan tersebut di tingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai. Poin poin kesepakatannya sudah sangat jelas ada itikad baik. Di mana hingga menyebutkan waktu pembayaran.
Namun sayangnya saat dimediasikan kembali di tingkat Pemerintah Kecamatan (Pemka) Pagimana. Poin poin kesepakatannya justru sudah tidak jelas.
Padahal, pada rapat yang dilaksanakan di Kantor Camat Pagimana yang kembali dipimpin langsung Camat Wahyudi Sangkota, Rabu (14/9/2022).
Dinyatakan, setelah hasil identifikasi dan verifikasi sesuai fakta fakta di lapangan terhadap lahan dan tanaman tumbuh yang terdampak milik warga masyarakat atau petani Siuna diserahkan kepada pihak perwakilan perusahaan PT Prima Dharma Karsa.
Di mana sudah termasuk di dalamnya hasil penghitungan tanaman tumbuh, nilai nominal kompensasi, juga berkas alas hak masing masing. Maka sudah menjadi harga mati harus segera diselesaikan 7 hari setelahnya atau tepatnya paling lambat 21 September 2022.
Perwakilan Perusahaan PT Prima Dharma Karsa yang pada rapat mediasi Rabu kemarin. Di mana sudah diwakili Ronald dan Zainal yang juga mengantongi Surat Kuasa, dan bukan lagi Ikbal.
Saat diberikan kesempatan berbicara menyatakan, bahwa untuk mekanisme pembayaran hingga saat ini mereka belum ada menerima penyampaian dari manajemen di pusat.
Menimpali pernyataan perwakilan pihak perusahaan tersebut dihadapan puluhan warga Desa Siuna yang tanaman tumbuhnya terdampak. Sekali lagi Camat Pagimana Wahyudin menandaskan, bahwa setelah hasil identifikasi dan verifikasi sesuai fakta fakta di lapangan diserahkan.
“Jangan ada lagi perubahan ataupun komplen. Intinya tanggal 21 September 2022 paling lambat pihak perusahaan harus sudah tuntas diselesaikan,” tandas Camat yang merupakan putra asli Pagimana itu yang disambut aplaus warga yang untuk kesekian kalinya hadir langsung.
Sementara itu, perwakilan perusahaan Ronal yang dikonfirmasi kenapa dan ada halangan apa sehingga sudah bukan Ikbal yang menghadiri rapat mediasi yang untuk kesekian kalinya dilaksanakan?
Ia mengatakan, sementara beliau (Ikbal,red) sedang melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pihak perusahaan, pimpinan di satuan mereka
“Jadi saat sekarang ini, saya dengan Zainal mewakili perusahaan hadir,” ungkapnya.
Lebih lanjut saat ditanya maksudnya bahwa tetap kembali pada perjanjian, yaitu perjanjian yang ditandatangani oleh Ikbal begitu?
“Iya merujuk pada perjanjian yang kita sepakati bersama di rapat sebelumnya. Karena saya sampai saat dan detik ini belum mendapatkan instruksi apapun terkait persoalan ini. Karena saya hanya menghadiri dengan Zainal. Jadi semua persoalan merujuk pada kesepakatan dan perjanjian yang waktu itu ditandatangani sebelumnya,” terang Ronald.
Terakhir saat disinggung menurut perwakilan warga apabila pembayaran belum ada atau meleset lagi dari tanggal penyelesaian tersebut maka konsekuensinya perusahaan juga diminta kesediaan untuk menghentikan sementara kegiatan?
Kata Ronal, kalau itu dirinya belum bisa berkomentar jauh. “Karena bukan dari tahapan kewenangan saya. Saya belum bisa berkomentar sampai disitu. Hanya merujuk seperti apa yang tadi Camat bilang,” tutup pria berbadan subur itu saat ditemui usai rapat mediasi tersebut.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News