BANGGAIBORGOLNEWS

Inisial 20 Tersangka Kasus Narkoba yang Diringkus Polres Banggai

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Dalam periode Januari hingga pertengahan Februari 2025 Sat Narkoba Polres Banggai berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika dengan total 20 tersangka yang terlibat.

Kegiatan press Conference ini di pimpin oleh Plh Kabag Ops AKP I Made Bagus Aditya di dampingi Kasat Narkoba IPTU I Gede Wira Hendana Putra dan Kasi Humas AKP Al Amin S. Muda.

Dalam kasus ini Polres Banggai berhasil mengamankan barang bukti berupa 132,79 gram sabu-sabu dan 64.000 obat berbahaya lainnya.

Adapun 20 tersangka itu masing-masing berinisial RT, AY dan SYM diamankan di Kelurahan Soho, O diringkus di Desa Salodik, MA di kompleks Lapas Luwuk, NL di Kelurahan Basabungan, DR, MS, dan HL di kompleks Pasar Bunta.

Kemudian AG ditangkap di Kelurahan Kalaka, SR diKelurahan Bunta II, FS dan VL diKelurahan Salabenda, AID di Desa Tobelombang, BDT di Desa Uling, IS, JT dan WN di Desa Tangkian, PA di Desa Uelolu serta RAH di Desa Pandanwangi.

BACA JUGA:   Bupati Banggai Lepas Jenazah Almarhum dr Ida Bagus untuk Dikremasi pada Ritual Ngaben

“Dari 20 tersangka, 5 diantaranya adalah perempuan,” sebut Plh Kabagops AKP Bagus saat memimpin press conference di Lobby Mapolres Banggai, Senin (17/2) siang.

Para pelaku di kenakan Pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan lebih dari 13.862 jiwa anak bangsa di Kabupaten Banggai dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya,” urai Bagus.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:   Hadiri Pengajian Khataman Al-Qur'an dan Sambut Ramadhan 2025, Bupati Amirudin Ajak Masyarakat Jaga Rasa Persatuan & Kesatuan

Komitmen untuk Wujudkan Banggai Bersinar

Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Polres Banggai. Hal itu dilakukan sebagai upaya memutus rantai mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Banggai.

Kasat Narkoba IPTU I Gede Wira Hendana Putra mengatakan upaya represif yang dilakukan merupakan komitmen Polri untuk mewujudkan wilayah Banggai yang Bersinar (bersih narkoba).

Dia menjelaskan sekarang ini tindak penyulundupan narkotika di Banggai sudah mengalami perubahan dari waktu ke waktu (modernisasi).

“Kalau sebelumnya hanya melalui jalur darat. Kali ini sudah ada lewat jalur udara di Bandara Luwuk,” sebutnya saat press conference di Mapolres Banggai, Senin (17/2/2025).

Untuk itu strategi tindak lanjut dari Polres Banggai yakni focus pada penindakan di jalur perbatasan darat yakni Kecamatan Nuhon dan Kecamatan Bunta hingga jalur udara di Bandara Syukuran Aminuddin Amir.

BACA JUGA:   20 Tersangka Kasus Narkoba Berhasil Dibekuk Polres Banggai dalam Satu Bulan Setengah Tahun 2025

“Kota Luwuk dijadikan transit barang haram tersebut untuk dipasok kebeberapa kecamatan hingga wilayah tetangga yakni Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Banggai Laut,” urainya.

Perwira pangkat dua balak itu pun menguraikan upaya preventif (pencegahan) dengan menggalakan sosialisasi ke berbagai elemen masyarakat hingga pelajar.

“Selain itu, kami membentuk kampung bebas narkoba di beberapa lokasi di Kota Luwuk. Sehingga diharapkan dapat bersinergi dengan Polri dalam memberantas Narkotika,” ungkapnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News