BANGGAIDAERAHNEWS

Tergugat Tunda Beri Jawaban Dalam Sidang di PTUN Palu, Begini Tanggapan KPU Banggai

BANGGAINEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai (KPU Banggai) tunda untuk memberi jawaban secara elektronik atas gugatan Moh Sugianto M Adjadar dalam sidang PTUN Palu. Beberapa waktu lalu.

“Sesuai dengan tahapan persidangan PTUN Palu yang digelar secara elektronik, KPU Banggai diberi kesempatan memberikan jawaban atas gugatan Moh Sugianto M Adjadar” Tutur Ruslan Husen, selaku kuasa hukum Sugianto Adjadar. Selasa, 23 Juli 2024.

Namun, jawaban KPU Banggai atas gugatan Moh Sugianto M Adjadar tidak kunjung diupload, dengan alasan kesibukan melaksanakan tahapan Pilkada yang padat.

“Tergugat KPU Banggai belum dapat menyelesaikan jawaban dan meminta tunda upload jawaban, karena kesibukan yang padat melaksanakan tahapan Pilkada,” sebut Ruslan Husen.

BACA JUGA:   Hasil Audit UKW-Forum Humas BUMN Sebut Tidak Ada Penyimpangan

Lanjut Ketua Tim Hukum Jati Centre ini, KPU Banggai sebagai tergugat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim PTUN Palu untuk memberikan jawaban dalam kesempatan kedua, sebelum Kamis, 25 Juli 2024 pukul 11.00 Wita.

Jika pada kesempatan terakhir ini, Tergugat KPU Banggai tidak kunjung memberikan jawaban, maka Majelis Hakim PTUN Palu akan melakukan pemanggilan melalui atasan Tergugat yaitu KPU Provinsi Sulteng dan/atau KPU Republik Indonesia.

“Apabila Tergugat masih belum menyampaikan Jawaban pada jadwal sidang tersebut, Majelis Hakim akan melakukan pemanggilan melalui atasan Tergugat sebagai penerapan dari Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986,” pungkasnya.

Diketahui, di dampingi kuasa hukum Jati Centre kota Palu, Sugianto Adjadar yang merupakan mantan anggota PPK Batui pada Pemilu 2024 melakukan gugatan atas putusan KPU Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   Prihatin Soal Pemecatan BPD Koper, RDP Dinanti Sejumlah Kalangan

Adapun objek sengketa berupa Keputusan KPU Banggai Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemberian sanksi kepada anggota PPK dan PPS Desa/Kelurahan Kecamatan di Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang diktum kesatu nomor urut 13 atas nama Moh. Sugianto M. Adjadar sebagai Anggota PPK Batui. Tertanggal 16 April 2024.

Terpisah, Ketua KPU Banggai Santo Gotia yang dimintai tanggapannya seperti apa?

Ia mengungkapkan, jika pada Rabu (Hari Ini, red) pihaknya sebagai Tergugat telah menyampaikan jawaban atas materi gugatan.

“Hari ini, KPU Kabupaten Banggai sebagai Tergugat telah menyampaikan jawaban atas materi gugatan yang disampaikam Penggugat ke PTUN. Kemarin memang kami belum sempat sampaikan karena disaat yang sama kami sedang konsen untuk beberapa kegiatan tahapan, tapi tidak berarti kami abaikan kewajiban hukum dan etika kami di PTUN,” katanya singkat melalui pesan WhatsApp kepada awak media ini pukul 17.11 WITA.

BACA JUGA:   Tingkatkan Kapasitas ASN, Pemkab Banggai melalui BKPSDM Gelar Orientasi PPPK

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News