BANGGAIDAERAHNEWS

Izin Tambang Nikel di Masama Sedang Dikaji

BANGGAINEWS.COM- Menyikapi terkait desakan warga untuk mencabut izin tambang nikel di Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng.

Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Setdakab Banggai Farid Hasbullah Karim menginformasikan, pihaknya kini sedang mengkaji dari sisi aspek hukum investasi itu.

Karena itu, ia menegaskan, saat ini belum ada kajian hukum yang dikeluarkan dari instansinya.

“Saat ini kami masih mengumpulkan data-data sebagai tambahan bahan guna dilakukan kajian,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/7/2021).

BACA JUGA:   Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Terdampak Tambang Nikel Dimajukan Hari Ini

Selanjutnya, dijelaskan, bahwa dari aspek hukumnya ada beberapa perubahan regulasi. Hal itu yang masih perlu diteliti secara detail.

“Kalau kewenangan pertambangan lalu masih di Kabupaten, kini sudah ditarik. Terkait ketenagalistrikan menjadi kewenangan Dinas ESDM Provinsi, dan terkait mineral logam menjadi kewenangan penuh pusat yaitu Kementerian ESDM,” terangnya.

Aturan lama Dinas Pertambanga masih di Kabupaten memang menjadi kewenangan Bupati. “IUP Eksplorasi saat itu dikeluarkan Bupati. Namun, pada saat akan ditingkatkan pada izin produksi, kewenangan sudah ditarik ke Pusat. Oleh sebab itu, kami harus melakukan penyelerasan kembali. Meski kita berteriak sekeras apapun kalau kewenangannya kini sudah di pusat. Maka tidak bisa serta merta kita mencabut izin.

BACA JUGA:   Kesehatan Tahanan Polres Banggai Diperiksa

“Kita menyahuti aspirasi teman-tema , akan tetapi Bupati juga tidak bisa serta merta mencabut,” terang Kabag Hukum Farid yang juga merupakan mantan Sekdis Pertambangan Kabupaten Banggai itu.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

(SOF)

Tinggalkan Komentar