BORGOLNEWS

Jual Cap Tikus, Satu Rumah di Tanjungsari Digerebek Polisi

BANGGAINEWS.COM- Salah satu rumah warga di kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, digerebek polisi lantaran disinyalir menjual miras, Jumat sore (19/3/2021).

Dalam penggerebekan yamg dilakukan oleh Tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai tersebut ditemukan sejumlah botol miras.

“Anggota saat itu sedang patroli. Tiba-tiba mendapat informasi penjualan miras di rumah itu,” kata Kasat Sabhara Iptu Jimyarto Anasim SH.

BACA JUGA:   Mayat Pria Asal Toili Ditemukan di Batui Selatan Banggai, Berikut Dugaan Sementara Sebab Kematian!

Mendapat laporan tersebut, tim Tarantula langsung menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan dan ditemukan sejumlah botol miras jenis cap tikus.

“Barang bukti yang ditemukan yaitu dua botol ukuran 330 ml, tiga botol 600 ml dan enam botol 1,5 liter miras jenis cap tikus,” ungkap Iptu Jimyarto.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah membantu Polri memberantas miras” tandas Iptu Jimyarto. (SOF/*)

Tinggalkan Komentar