BORGOLNEWS

Dua Terdakwa Tipiring Miras Asal Pagimana Disidangkan

BANGGAINEWS.COM- Dua terdakwa bernama Robinson alias Robin dan I Gusti Ngurah Wira Putra dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Luwuk lantaran terlibat peredaran miras jenis cap tikus, Jumat (19/3/2021).

“Kedua terdakwa ditangkap karena memiliki barang bukti miras cap tikus sebanyak 1 jeriken ukuran 20 liter,” ungkap Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

Sesuai dengan amar putusan menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 40 ayat 1 jo pasal 23 Perda Banggai Nomor 09 tahun 2011, dengan denda Rp 1 juta.

“Subsider 7 hari kurungan penjara. Untuk barang bukti akan dimusnahkan,” terang AKP Syukri Larau.

Perwira tiga balak ini berharap dengan disidangkannya kedua pelaku dapat memberikan efek jera sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya yang sama.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

“Semoga ini juga menjadi pelajaran bagi warga lainnya bahwa Polsek Pagimana tidak main-main dengan miras. Jika ditemukan pasti akan ditindak tegas,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini. (SOF/*)

Tinggalkan Komentar