BORGOLNEWS

Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Libatkan 9 Dewasa 5 Anak Diungkap Polres Banggai saat Konpers

Foto: HUMAS POLRES BANGGAI

BANGGAINEWS.COM- Polres Banggai kembali menggelar press release Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur bertempat di Lobby Mapolres, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tio Tondy didampingi KBO AKP Teddy Polii, Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda dan Penyidik, Jumat (3/5/2024) siang.

Kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak berumur 13 tahun tersebut terjadi di 4 lokasi (Tempat Kejadian Perkara) berbeda di wilayah Kecamatan Kintom Kabupaten Banggai, dengan 14 tersangka. Terdiri dari 9 orang dewasa dan 5 orang anak masih di bawah umur yang tidak kami tampilkan.

Kasat Reskrim, menjelaskan dari 14 orang tersangka tersebut kita uraikan menjadi lima kelompok antara lain sebagai berikut yang pertama dilakukan oleh ZAD (16), ARB (20), RTS (19) dan AL (19) yang terjadi pada bulan November 2023 sekira jam 00.30 Wita di belakang rumah Ibu Ima.

BACA JUGA:   Resmikan Gedung Baru Dinas PUPR Banggai, Bupati Amirudin: Disdik & Dinsos Juga Siap

Selanjutnya masih di bulan November 2023 pada pukul 17.00 Wita bertempat di belakang rumah Ibu Ima hal serupa kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah YS (20) dan RP (20).

“Kejadian ketiga pada Januari 2024 dengan tersangka FH (16), MF (16), DUL (17) dan MAB (18) dengan TKP pondok milik Papa Is,” sebutnya.

Lanjut, Tio menerangkan bahwa kejadian keempat terjadi pada Maret 2024 jam 21.30 Wita di gudang bekas batu pica di Kecamatan Kintom. Tersangkanya FD (23) seorang oknum Sat Pol PP.

“Terakhir yaitu SS (16), MH (19) dan ARB (20) yang dilakukan pada Minggu (28/4/24) sekitar jam 07.00 Wita bertempat Pondok kebun milik Rahadian,” ungkapnya.

Perwira pangkat tiga balak ini menambahkan pula bahwa dalam menangani kasus ini ke semua pelaku berhasil diamankan pada Selasa (30/4/2024) sekira pukul 09.00 Wita.

BACA JUGA:   Partai NasDem Memanggil, Tim Balon Bupati Banggai Usungan Partai Gerindra Ibu Anti Daftar & Ambil Formulir

Penanganannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/237/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, LP/B/249/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, LP/B/251/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng, LP/B/248/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng dan LP/B/250/V/2024/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng.

“Motifnya karena ingin coba-coba, nafsu dan sering menonton adegan porno dihandphone dalam pergaulan sehari-hari,” terangnya.

Para tersangka ini dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2, pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Foto: SOFYAN TAHA

Adapun saat sesi tanya sempat ditanya terkait seperti apa langkah yang telah dilakukan dalam penanganan korban? Menurut Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, bahwa selain sudah dalam penanganan Unit PPA yang bertugas melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.

Juga Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banggai sudah berkoordinasi. “Dan kemungkinan keluarga korban juga akan membawa korban ke Palu,” terangnya di hadapan awak media.

BACA JUGA:   Bupati Amirudin-Wabup Furqanuddin Hadiri Halal Bihalal di 3 Kecamatan, Wujud Pemerintahan yang Inklusif & Responsif

Selain itu, Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda terakhir juga menghimbau. Pertama, agar pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak masing masing. Termasuk dalam menggunakan handphone yang akhir-akhir ini memang bebas dipakai dan mengakses berbagai macam tayangan. Kedua, guru juga harus terus memberikan pendidikan.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News