Perolehan Kursi & Calon Terpilih Anggota DPRD Ditetapkan, KPU Banggai: Masih Ada Kewajiban Hukum & Etika LHKPN

BANGGAINEWS.COM- Perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Banggai, resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banggai melalui rapat pleno terbuka yang dipimpin langsung Ketua Santo Gotia di Hotel Santika Luwuk pada Kamis (02/05/2024) malam.
Dalam sambutan singkatnya menurut Ketua Santo, bahwa suatu kesyukuran yang teramat besar atas peran dari seluruh kolega KPU Banggai.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Unsur Forkopimda Banggai, termasuk juga media.
Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak terlaksana dengan baik. Di mana ternyata tidak ada sengketa baik perolehan kursi maupun calon terpilih anggota DPRD Banggai periode 2024-2029 yang terregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu berdasarkan surat yang mereka terima tertanggal 30 April 2024. Sehingga, hari ini kami langsung menindaklanjutinya dengan menggelar rapat pleno terbuka penetapan peroleh kursi dan calon terpilih.
Dan setelah dilaksanakan rapat pleno terbuka, akhirnya ditetapkan yaitu masing masing berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kabupaten Banggai Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi.
Dan SK KPU Kabupaten Banggai Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih. Di mana berjumlah 35 anggota DPRD Banggai, ditetapkan di Luwuk dan mulai berlaku pada tanggal 2 Mei 2024.
Meski demikian, Ketua KPU Banggai Santo Gotia mengingatkan, jika masih ada kewajiban hukum dan etika yang harus segera dipenuhi para calon terpilih. Apabila tidak maka bisa dibatalkan.
“Masih ada kewajiban hukum dan etika. Yaitu calon terpilih segera menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada pejabat berwenang. Dan tembusan laporannya wajib disampaikan kepada KPU Banggai paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” tutup Ketua KPU Santo Gotia.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News