KPU Banggai Telah Siap Hadapi Gugatan PHP Winstar di MK
BANGGAINEWS.COM- Pasca sidang pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2020 yang dimohonkan pasangan calon (paslon) Herwin Yatim – Mustar Labolo (Winstar), telah digelar dalam persidangan Panel III Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Kamis (28/1/2021).
Dimana seperti disiarkan langsung melalui kanal Youtube MK RI. Sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan Pemohon. Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat yang juga merupakan Ketua MK RI, lebih dulu memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan. Termasuk selisih suara antara paslon Winstar dengan paslon yang memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil pleno penghitungan suara KPU Kabupaten Banggai yakni Amiruddin Tamoreka – Furqanudin Masulili atau yang dikenal dengan slogan AT-FM maupun Aminqan.
“Sebelumnya saya tanya dulu. Pemohon (Winstar) itu memperoleh suaranya berapa dan perolehan suara pihak terkait (AT-FM) berapa?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Arief.
“Suara pemohon 64.362 suara. Pihak terkait 88.011,” jawab Kuasa Hukum Winstar, Muhammad Rullyandi.
Akan tetapi saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Arief, kenapa mengajukan permohonan ke Mahkamah?
Jawab Kuasa Hukum, Rullyandi, meskipun selisih suaranya 23.648 suara. Dan berdasarkan Pasal 158, adalah 1,5 persen ambang batas yaitu sudah melebihi dari 3.021 suara. Akan tetapi, perolehan suara paslon dengan nomor urut 2 (dua) diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yaitu adanya temuan masif dan signifikan atas praktik Money Politic (Politik Uang) yang menguntungkan paslon nomor urut 2, sebelum dilaksanakan hari pemungutan suara yang terjadi di 23 kecamatan.
“Dalil ini apakah sudah dilaporkan ke Bawaslu,” tanya Ketua Majelis, Arief.
“Iya sudah. Dari 43 laporan sudah dimasukkan tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dinaikkan ke tingkat Penyidikan, karena terjadi perbedaan pendapat antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan,” jawab Kuasa Hukum, Rullyandi.
Usai tanya jawab tersebut, Ketua Majelis Arief mempersilahkan kembali kepada Kuasa Hukum Pemohon membacakan dalil-dalil lainnya. Hanya saja, saat itu Ketua Majelis mengingatkan kepada Pihak Termohon (KPU Kabupaten Banggai) dan Pemberi Keterangan Bawaslu Kabupaten Banggai untuk nantinya merespon.
Dan setelah Kuasa Hukum Pemohon membacakan seluruh dalil, dan petitum permohonan yang terdiri dari 7 (tujuh) poin. Saat itu Ketua Majelis Hakim, Arief menetapkan Pemohon Pihak Terkait (AT-FM). Selanjutnya memutuskan penundaan sidang pada 5 Februari 2021 atau Jumat pekan depan. Yaitu dengan agenda pembacaan jawaban pihak Termohon, Keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait, serta pengesahan alat bukti. Termasuk masih siap menerima tambahan alat bukti selambat-lambatnya satu hari sebelum jadwal sidang kedua tersebut.
Ketua Divisi Teknis KPU Banggai, Makmur Manesa yang dikonfirmasi seiring telah disidang pendahuluannya permohonan PHP Winstar di MK RI.
Apakah pihaknya melalui Kuasa Hukum sebagai Termohon sudah siap menyampaikan dalil-dalil hukum pada agenda persidangan kedua atau seperti apa. Ada yang menilai nantinya dalil-dalil hukum yang akan disampaikan lemah, sehingga bisa jadi putusan majelis hakim seperti halnya saat berperkara di PT TUN Makassar!?
“Kita sudah serahkan Penasehat Hukum (PH), silahkan hubungi PH soal lemahnya dalil pemohon atau termohon kami tidak boleh memberikan penilaian karena itu kewenangan hakim MK, prosesnya sedang berlangsung dan belum ada putusan atas perkara tersebut,” kata Makmur kepada awak media ini, Jumat siang (29/1/21).
Seperti diketahui, KPU Banggai tak ingin mengulangi kekalahannya pada saat sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, beberapa waktu lalu.
Dalam menghadapi gugatan PHP paslon Buapti dan Wakil Bupati Banggai, Herwin Yatim – Mustar Labolo (Winstar) sebelum sidang pendahuluan, Kamis kemarin, KPU Banggai saat itu memasang kuda-kuda. Hal itu ditandai dengan melaksanakan rapat koordinasi (rakor) persiapan menghadapi gugatan PHP, di hotel Swiss BelIin Luwuk, Sabtu (23/01).
“Selain evaluasi pelaksanaan tahapan pemilihan juga kami menggelar rapat koordinasi persiapan menghadapi perselisihan hasil pemilihan di MK,” kata Ketua Divisi Sosialisasi KPU Banggai, Alwin Palalo seperti dikutip dari Luwuk Times.ID. (SOF)