BANGGAIDAERAHNEWS

Lagi, Komisi I DPRD Banggai dan Instansi Pemkab Banggai Turlap Ke Siuna

Warga Kembali Pertanyakan Sisa Bantuan Masjid dan Royalti Untuk Desa Tahun Pertama

BANGGAINEWS.COM- Komisi I DPRD Kabupaten Banggai dan beberapa instansi teknis Pemkab Banggai, kembali turun lapangan (turlap) ke Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Senin siang (29/6/2020) tadi.

Hanya saja, kali ini yang hadir tak hanya Ketua Komisi I, Masnawati Muhammad dan anggota. Namun, turut dihadiri juga secara langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Banggai, Samsulbahri Mang atau yang karib disapa Om Bali (Obama).

Hal itu berdasarkan surat Nomor 162.1/248/DPRD, perihal Peninjauan Lapangan Komisi I DPRD Kabupaten Banggai tanggal 26 Juni 2020 yang ditujukan kepada yang mengatasnamakan Perwakilan Aliansi Pemuda Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, yang ditandatangani Ketua DPRD Banggai, Suprapto N.

Adapun tujuannya, menindaklanjuti hasil rapat kerja Komisi I DPRD Kabupaten Banggai tanggal 22 Juni 2020 terkait keresahan masyarakat Desa Siuna, Kecamatan Pagimana terhadap kebijakan perusahaan PT  Penta Dharma Karsa.

Dari pantauan awak media ini, warga desa setempat yang telah mengetahui adanya agenda kegiatan para wakil mereka yang duduk di kursi parlemen Lalong tersebut, secara spontan memanfaatkan kesempatan untuk dapat menyampaikan secara langsung apa saja yang sebenarnya meresahkan mereka. Utamanya terkait janji pihak perusahaan PT Penta dengan Kepala Desa (Kades), yakni Bantuan Untuk Pembangunan Masjid Rp 350 juta, dan Royalti Untuk Desa Rp 500 juta per tahun.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

Pasalnya, perusahaan sudah sekira dua tahun melakukan aktivitas kegiatan di desa setempat. Bahkan ore nikel yang diangkut menggunakan tongkang terhitung sudah sekira tujuh tongkang. Akan tetapi, janji belum kunjung terselesaikan.

Oleh sebab itu, agenda kegiatan yang awalnya dilaksanakan di Balai Desa setempat. Namun karena pihak berkompeten dari perusahaan PT Penta tak kunjung hadir, dan diketahui pertemuan anggota DPRD dengan pihak perusahaan dialihkan ke mess perusahaan. Maka puluhan wargapun secara bersama-sama mengikutinya.

Saat sampai di mess perusahaan, Humas PT Penta, Handri Botot atau yang karib disapa Gempang membacakan Surat Perjanjian yang terlampir bukti transfer keuangan dari big bos PT Penta yang jumlahnya sudah cukup banyak. Termasuk didalamnya Rp 200 juta yang meskipun memang masih simpang-siur, apakah bagian dari bantuan untuk masjid ataukah royalti untuk desa. Fisik uangnya juga tak jelas.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Sementara panitia pembangunan masjid setempat mengaku, sejauh ini baru menerima bantuan uang tunai senilai Rp 100 juta. Sehingga, dianggap masih kurang senilai Rp 250 juta. Belum lagi royalti tahun pertama (2019) kemarin.

Terpisah, pihak perusahaan hanya siap menyelesaikan sisa bantuan untuk masjid Rp 50 juta. Kemudian royalty untuk desa tahun pertama, pihak perusahaan beralasan sudah tak mampu membayarkan. Dan hanya akan siap membayarkan royalty tahun kedua (2020) ini.

Seperti diketahui, sekaitan dengan kewajiban perusahaan yang telah membuat perjanjian untuk memberikan bantuan pembangunan masjid total senilai 350 juta. Handri Botot selaku Humas yang saat itu mendampingi Juru Bahasa Pendi menyatakan, bahwa pihak perusahaan akan menyelesaikan sisa kewajiban bantuan uang pembangunan masjid senilai Rp 50 juta pada tanggal 30 Juni nanti.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Bahkan selain itu, sambungnya, PT Penta sebagai pemegang IUP bersama Subkon PT Mutual juga sudah siap untuk membayarkan royalti untuk desa tahun kedua 2020 ini, bersamaan dengan sisa uang untuk pembangunan masjid tersebut.

“Royalti tahun kedua yang akan segera diberikan 200 juta bersamaan dengan bantuan untuk pembangunan masjid 50 juta, akan dibagikan untuk masyarakat per KK 600 ribu untuk 6 bulan. Sementara sisanya senilai 300 juta, akan diselesaikan pada bulan Desember yang akan diserahkan kepada pemerintah desa. Jadi intinya dalam satu tahun royalti untuk desa, pihak perusahaan tetap akan memenuhi total senilai 500 juta,” ujar Handri atau yang biasa dipanggil Gempang dan turut dibenarkan Juru Bahasa, Pendi.*SOF

Tinggalkan Komentar