BORGOLDAERAHNEWS

Lagi, Polsek Bunta Razia Rumah Diduga Jual ‘Cap Tikus’

BANGGAINEWS.COM- Hampir setiap hari Polres Banggai dan Polsek jajaran melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Setiap rumah, warung dan kios yang diduga menjual minuman keras (miras) dirazia.

Meski sering menggelar razia miras, tapi nyatanya masih saja ada yang warga menjual minuman terlarang itu dengan sembunyi-sembunyi.

Seperti yang dilakukan jajaran Polsek Bunta Jumat malam (9/10). Personel yang dipimpin Iptu Nanang Afrioko SH, MH, ini lagi-lagi merazia dua lokasi di Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, yang diduga menjual miras jenis cap tikus

BACA JUGA:   Wisuda LP3 GMC 2021-2022, Kadisdik Banggai: Persiapkan Diri Aplikasikan Ilmu yang Telah Dipelajari Dalam Kehidupan Masyarakat

“Ada dua tempat di Kelurahan Bunta I yang dirazia yakni, kios milik TN (40) dan rumah  ED (35),” kata Kapolsek Bunta Iptu Nanang.

Dari kedua tempat itu, polisi mengamankan 10 kantong miras jenis cap tikus. Minuman haram tersebut kemudian disita dan dibawa ke Maposlek Bunta sebagai barang bukti.

“Untuk penjualnya kita lakukan pembinaan dan penekanan agar tidak lagi menjual miras jenis apa pun,” terang Iptu Nanang.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Mantan KBO Satuan Intelkam Polres Banggai ini menjelaskan, dalam menjaga situasi kamtibmas pihaknya rutin menggelar patroli di lokasi padat penduduk, objek vital, lokasi keramaian dan melakukan razia penyakit masyarakat.

“Sengaja kita menyasar miras. Sebab gangguan kamtibmas biasanya terjadi jika seseorang telah dipengaruhi miras. Makanya diberantas,” jelas Iptu Nanang.

Untuk itu, Perwira berpangkat dua balak ini mengimbau lapisan masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas mengonsumsi, menjual ataupun memproduksi minuman haram itu.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

“Jika kami ketahui pasti kita berantas. Tiada kata lelah memberantas miras,” pungkas Iptu Nanang.*SOF

Tinggalkan Komentar