Lagi, Sidang Pembacaan Putusan Perkara Kades Siuna Ditunda
BANGGAINEWS.COM- Jadwal sidang dengan agenda pembacaan putusan kali ke 2, perkara dugaan penggelapan bantuan desa oleh oknum Kepala Desa (Kades) Siuna berinisial SE yang ditunda dari jadwal awal Senin (8/11/2021) pekan kemarin, ternyata kembali ditunda.
Sayangnya, salah satu Panitera Pengadilan Negeri (PN) Luwuk Nurafni yang berusaha di konfirmasi terkait hal itu melalui pesan WhatsApp di Nomor 0821 8887 xxxx. Dan juga diminta membagikan nomor telepon rekan kerjanya selaku Juru Bicara atas nama Aditya. Hingga berita ini ditayangkan belum membalas maupun merespon balik hubungan telepon.
Beruntung, rekan kerjanya yang lain Hendra Salawali yang dikonfirmasi terkait hal itu bersedia merespon balik.
Dimana meskipun ia memilih tidak memberikan tanggapan langsung atas pertanyaan yang dikonfirmasi melalui Messenger. Namun, ia bersedia memberikan informasi melalui WhatsApp berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Luwuk.
Dalam kolom Informasi Detail Perkara, Nomor Perkara 151/Pid.B/2021/PN Lwk, Penuntut Umum IRWANTO, SH, Terdakwa Supardi Ente alias Padi, Status Perkara Tuntutan.
Jadwal Sidang No 20, Tanggal Sidang Senin, 08 Nov. 2021, Jam 10:00:00 s/d 10:30:00, Agenda pembacaan putusan, Ruangan H. M. HATTA ALI (Semua Pihak), Alasan Ditunda putusan belum siap.
Kemudian berdasarkan Jadwal Sidang No 21, Tanggal Sidang Senin, 15 Nov. 2021, Jam 10:00:00 s/d 10:30:00, Agenda pembacaan putusan, Ruangan H. M. HATTA ALI
(Semua Pihak), Alasan Ditunda putusan belum siap.
Sehingga, artinya agenda yang sama yaitu pembacaan putusan perkara tersebut sudah untuk kedua kalinya ditunda dengan alasan yang sama pula.
Terakhir, masih berdasarkan SIPP pada kolom Detail Perkara. Jadwal Sidang No 22, Tanggal Sidang Senin, 22 Nov. 2021, Jam 11:00:00 s/d Selesai, Agenda pembacaan putusan, Ruangan WIRYONO PRODJODIKORO
().
Artinya, jadwal sidang perkara dimaksud ditunda ke Senin awal pekan depan seperti jadwal sidang tersebut di atas.
Terpisah, Kepala Seksi Kejaksaan Negeri (Kastel Kejari) Kabupaten Banggai Firman Wahyudi yang juga sempat dikonfirmasi terkait seperti apa amar putusan perkara kasus dugaan penggelapan dana bantuan untuk desa oleh oknum Kades Siuna Supardi Ente!?
Sebab, sudah coba dikonfirmasi ke Kajari Masnur pada saat berpapasan di Kantor Bupati cuma diarahkan konfirmasi ke Kastel dengan alasan belum terima laporan.
“Ditunda lagi pakkk….,” jawabnya singkat dengan hanya meneruskan pesan yang diterimanya tanpa menyebutkan dari siapa.
(SOF)