NEWSPILKADAPOLITIK

Lagi, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Digelar KPU Banggai dan Akan Terus Dimasifkan

Foto bersama pada agenda kegiatan KPU Banggai, Selasa (10/09)2024). (Foto: IST)

BANGGAINEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di Caffe Rooftop, Jalan Dahlia, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk pada Selasa (10/09/2024).

Hal itu disampaikan Mahmud sebagai Ketua Divisi Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi KPU Banggai pada Rabu (Hari Ini,red).

Lebih lanjut dikatakannya, sosialisasi dan pendidikan pemilih dengan segmentasi Ormas dan OKP, melibatkan unsur organisasi masyarakat baik dari kalangan pemuda, keagamaan, perempuan dan LSM, serta dari unsur organisasi kepemudaan, baik HMI, GMKI, GMNI, PMII, IMM, dan lain-lain.

BACA JUGA:   Penemuan Mayat Pria Diduga ODGJ di Pondok Belakang Rumah Orang Tuanya di Nuhon Banggai

Sementara itu, Ketua KPU Santo Gotia serta Kepala Kesbangpol Syarifudin Muid sebagai narasumber.

Sosialisasi dan pendidikan pemilih ini berfungsi sebagai sarana edukasi kepada masyarakat, baik seputaran tahapan pemilihan dan juga dapat membuat pemilih memahami arti penting pemberian suara, mengerti hak pilih, mengetahui prosedur pemberian suara, dan memiliki
pengetahuan untuk membuat pilihan-pilihan politik.

BACA JUGA:   Banggai Terapkan e-BMD dengan Harapan Penatausahaan Milik Daerah Bisa Dipertanggungjawabkan Kebenarannya

Selain itu, masih kata Komisioner Mahmud, pendidikan pemilih yang masif diharapkan dapat menciptakan pemilih yang aktif, membangun kesadaran pemilih yang kritis. Pemilih yang aktif dan kritis merupakan bagian penting dalam membangun demokrasi yang sehat. Karena demokrasi menjamin partisipasi politik dan memungkinkan pemilih mengontrol kekuasaan politik.

“Sosialisasi dan pendidikan pemilih oleh KPU Banggai akan terus dimasifkan dengan berbagai model, baik secara langsung maupun lewat media sosial, elektronik, cetak dll,” tutupnya.

BACA JUGA:   Terkait Berita Pembahasan APBD-P Banggai 2024 yang Dinilai Tergesa-gesa, Begini Klarifikasi Pemkab Disertai Dasar Hukumnya

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News