BANGGAIDAERAHNEWS

Upaya Pemkab Banggai Dapatkan Saham PI 10 Persen, Ini Progres PT BEU!

Pemaparan yang dipimpin Dirut PT. BEU Perseroda Banggai dihadapan awak media, Selasa (10/09/2024). (Foto: IST)

BANGGAINEWS.COM- PT Banggai Energi Utama (Perseroda) menyampaikan progres upaya mendapatkan saham Participating Interest (PI) 10 persen dari JOB Tomori wilayah kerja Senoro-Toili di Kantor Sementara PT. BEU, Selasa (10/9/2024).

Dalam paparannya, Direktur Utama (Dirut) PT BEU Achmad Zaidy mengungkapkan upaya Pemkab Banggai dalam memperoleh tambahan pendapatan daerah melalui BUMD semakin nyata.

“Sejak ditunjuk sebagai penerima PI 10 persen oleh Pemprov Sulteng, Direksi PT BEU bersama Gubernur dan Bupati Banggai telah melakukan audiensi ke SKK Migas perihal minat memperoleh Participating Interest pada tanggal 15 Januari dan 13 Mei 2024,” kata Achmad.

Kemudian kata Achmad Zaidy, SKK Migas menindaklanjuti permintaan dimaksud dengan menyurati perusahaan, dalam hal ini adalah Joint Operating Body, Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi (JOB Tomori).

BACA JUGA:   Bapak Insan Olahraga Petahana Cabup Amirudin Hadir Langsung Beri Support Atlet Banggai Sulteng di PON Aceh Sumut

“Draf surat atau dokumen yang kami ajukan sudah di review oleh seluruh fungsi terkait. Status saat ini routing para deputy untuk ditandatangani oleh SKK Migas,” ungkapnya.

Berdasarkan keputusan Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan persetujuan perpanjangan Kontrak Bagi Hasil antara SKK Migas dengan Kontraktor di Wilayah Kerja Senoro-Toili. Perpanjangan tersebut berlaku mulai tanggal 4 Desember 2027 untuk jangka waktu 20 tahun.

“Sehingga, saham PI 10 persen yang diupayakan Pemkab Banggai ini akan terwujud di Desember 2027 nanti,” ujar Achmad Zaidy.

Untuk diketahui, PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD di wilayah kerja minyak dan gas bumi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016.

BACA JUGA:   Pelaku Pemerkosaan di Rumah Kos Kaldu Bawah Luwuk Banggai Telah Berhasil Diamankan

Permen 37 Tahun 2016 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas yang menyatakan bahwa Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD dan dilakukan secara kelaziman bisnis.

Seperti diketahui, sebelumnya Dirut Achmad Zaidy didampingi Direktur Operasional Kukuh Kuncoro, Direktur Keuangan Rohdiana, dan Komisaris Imran Suni. Serta salah satu Kepala Bidang (Kabid) pada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Banggai yang diperbantukan sebagai Staf Teknis BEU, Indra Kurniawan.

BACA JUGA:   Sulianti Murad Bantu Perbaiki Jembatan Rusak di Pasar Simpong

Telah memaparkan pula Updated Status dan Progres Perolehan PI 10 Persen pada rapat dengan pendapat (RDP) dengan DPRD Banggai yang dipimpin Ketua Sementara, Irwanto Kulap didampingi Wakil Ketua (Waket) Sementara, Wardani Murad pada Kamis (05/09/2024). Dan dilanjutkan bersama jajaran Pemda dipimpin Bupati Banggai, Amirudin pada Jumat (06/09/2024) pekan kemarin.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News