Legislator Palu Demo DPRD Sulteng
PALU–BN. Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Menggugat (GRMM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Sulteng, Kamis (10/10).
Mereka menuntut pencabutan segala bentuk izin Hak Guna Bangunan (HGB), khususnya di Kelurahan Tondo yang dikuasai PT. Lembah Palu Nagaya, PT. Sinar Waluyo dan PT. Sinar Putra Murni.
“Stop perpanjangan HGB PT. Sinar Waluyo dan PT. Sinar Putra Murni yang masa berlakunya telah berakhir Agustus dan September 2019 dan kembalikan hak atas tanah yang telah dikuasai pemilik HGB untuk kepentingan dan kebutuhan masyarakat Tondo,” kata perwakilan warga, Moh. Rizal.
Pihaknya juga meminta kepada pemerintah untuk mengusir dan menangkap oknum pejabat Kementrian ATR/BPN Sulteng yang menjadi antek-antek pemilik modal yang merampas hak rakyat.
Kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng juga didesak mengusut keterlibatan para oknum pejabat tersebut. Demikian halnya kepada Kapolda Sulteng diminta segera menghentikan segala aktivitas di lahan HGB tersebut.
Sementara kepada Ketua DPRD Sulteng, diminta untuk memanggil kepala wilayah BPN provinsi dan Kota Palu guna memberikan keterangan status HGB tersebut.
“Untuk sementara, lahan HGB akan diduduki dan dikuasai masyarakat kelurahan Tondo,” ujarnya.
Dia menambahkan, Kelurahan Tondo yang sebelumnya secara administrasi adalah Desa Tondo dengan penduduk Kaili sub etnis Torai dan Tara, sejak sebelum kemerdekaan telah mendiami dan menguasai lahan tersebut sebagai perkebunan, pertanian dan peternakan.
“Kemudian hak atas keperdataannya dicabut dan dialihkan menjadi tanah swapraja, di mana negara telah semena-mena merampas hak masyarakat Kelurahan Tondo dan menjadikan tanah tersebut menjadi tanah HGB yang peralihannya tidak pernah menjadi kesepakatan secara yuridis,” terangnya.
Sebelumnya, ratusan massa juga melakukan aksi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulteng. Mereka dipimpin Anggota DPRD Kota Palu asal Fraksi PKB, H. Nanang.
Di DPRD Sulteng, perwakilan massa aksi diterima perwakilan dari lima fraksi, yakni Fraksi PKB, NasDem, PDIP, PKS dan Demokrat.
Pada kesempatan itu, Nanang menyampaikan sejumlah aturan yang mendorong pihaknya untuk meminta tidak adanya perpanjangan HGB untuk perusahaan yang dimaksud, seperti pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, khususnya di pasal 10 ayat (1).
“Apabila merupakan keseluruhan hamparan, maka hak atas tanahnya dihapus, diputuskan hubungan hukumnya dan ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Ketua Sementara DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira menyampaikan bahwa beberapa hari lalu, Wapres sudah mewanti-wanti Pemkot Palu untuk tidak memperpanjang izin tiga perusahaan itu karena bermasalah.
“Selain menelantarkan lahan, juga tidak bayar pajak. Yakin saja masalah ini akan selesai tapi ada tahapan-tahapan yang harus kita lalui,” kata politisi perempuan dari Partai NasDem itu.
Sementara Ketua Fraksi PKB, Aminullah, menegaskan, tidak boleh ada sejengkal tanah rakyat yang boleh diserobot negara. Pihaknya akan menindaklajuti permintaan warga untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama semua unsur terkait.
“Rapat Dengar Pendapat akan kita laksanakaan setelah ada ketua DPRD Definitif dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah dibentuk,” tambah Wiwik Jumatul Rofi’ah dari Fraksi PKS. *YAM