Lima Desa Satu Kecamatan Didorong Mekar, Wanto: Cita-cita Mulia Bupati Banggai Dorong Pemekaran Sultim

BANGGAINEWS COM- Atas lobi lobi Bupati Banggai di tengah masih berlakunya moratorium, menurut anggota DPRD Banggai Irwanto Kulap, bahwa tahun 2022 ini di Kabupaten Banggai dibolehkan pemekaran.
Di mana dari 65 desa yang diusulkan telah disetujui lima Desa dan satu Kecamatan. Yaitu Kecamatan Toili Jaya.
Adapun lima Desa yang dimekarkan, politisi Partai Golkar tersebut mengungkapkan, diantaranya Desa Sumber Jaya dan Desa Jaya Bakti.
“Desa Sumber Jaya dan Desa Jaya Bakti dipecah. Sementara desa di Dapil IV saya kurang tahu desa nya. Silahkan ditanya ke Ko Eton barangkali yang lebih tahu karena Dapilnya,” ujar Wanto sapaan akrabnya, Kamis (17/11/2022).
Hanya saja, sambungnya, selain desa dan kecamatan yang diusulkan mekar memang harus bersyarat sesuai ketentuan yang dilaksanakan Bagian Tapem dan Otda Setda Kabupaten Banggai.
Juga tetap harus melalui mekanisme di DPRD. “Olehnya, penyampaian penjelasan Bupati Banggai terhadap Raperda tentang pembentukan kecamatan, karena sesuai mekanisme akan kita bahas,” terangnya.
Bahkan tidak hanya itu, masih kata Wanto yang juga merupakan Ketua Komisi 1 itu, pada tahun 2023 mendatang kita akan dorong kembali pemekaran dua sampai tiga kecamatan.
Diantaranya, Kecamatan Kabetean dari induknya Kecamatan Pagimana dan Kecamatan Hek Raya atau Nuhon Timur atau pun Kecamatan Julutumpu dari induknya Kecamatan Nuhon.
Dan adapun yang menjadi alasan mendasar didorongnya pemekaran, politisi Dapil II Banggai itu menambahkan tujuannya antara lain, untuk pendekatan pelayanan, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan ekonomi dan pembangunan.
“Hal itu antara lain yang menjadi cita cita mulia Bupati Banggai dorong pemekaran Sultim,” tandas Wanto dihadapan para awak media di Kantin Aspirasi DPRD Banggai kemarin.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News