BORGOLNEWS

Maling Aki Mobil Truk, Pria Asal Lobu Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

BANGGAINEWS.COM- Seorang pria asal Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai terpaksa harus meringkuk di sel tahanan lantaran maling aki mobil mobil truk tangki air, Rabu (9/2/2022).

Tersangka berinisial MB (33) tahun ini ditangkap Tim Buser Satreskrim Polres Banggai atas laporan aduan : STPLP / 81 / II / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI / POLDA SULTENG , tanggal 09 februari 2022.

Kasus ini terjadi pada 2 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita di kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. Dimana saat itu, teman pelapor melihat tersangka membawa barang yang disimpan di dalam karung dicurigai berupa Aki mobil Truck.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

“Setelah di cek oleh pelapor ternyata benar bahwa dua aki truk tangkai air sudah hilang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang.

Tim Buser Polres Banggai kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka sedang berada di Jalan Pulo Bokan, Kelurahan Kompo, Kecamanatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

“Tersangka ditangkap pada Rabu 9 Februari 2022 sekira pukul 21.30 Wita tanpa adanya perlawanan,” sebut Iptu Adi Herlambang.

Hasil interogasi terhadap tesangka, dirinya mengakui telah mengambil dua aki mobil truk tangki air milik pelapor kemudian dijual seharga Rp. 260.000.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

“Uang hasil penjualan aki sudah habis digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari,” tutup Iptu Adi.

(CR2/*)