Bupati Amirudin Kukuhkan 1.700-an Kades dan BPD di Banggai Perpanjangan 2 Tahun
BANGGAINEWS.COM- Bupati Banggai Amirudin kukuhkan para pejabat Kepala Desa (Kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perpanjangan masa jabatan 2 tahun pada rangkaian HUT Banggai ke 64 tahun 2024 ini.
Agenda kegiatan pengukuhan Kades dan BPD yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, bertempat di Tribun Amirudin Furqanuddin (Mirqan) Kawasan Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan pada Senin (08/07/2024).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMD Banggai Hasan Bashwan saat ditemui awak media sebelum dimulai upacara HUT Banggai ke 64, Senin pagi tadi.
Ia menyatakan, jumlah pejabat yang akan dikukuhkan. Masing masing sejumlah 250 an Kades. Dan sejumlah 1.460 an BPD.
Dalam amanatnya, orang nomor satu di Kabupaten Banggai Banggai Amirudin di antaranya menyatakan, bahwa pengukuhan Kades dan BPD berdasarkan atas telah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024.
Yaitu tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang didalamnya diamanatkan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 tahun.
“Oleh sebab itu, jaga dan laksanakan sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing,” ucapnya.
Saat itu, Bupati Banggai juga sempat mengungkapkan, jika dirinya telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengadilan Kades dan Perangkat Desa serta BPD.
Yaitu aturan turunan atau pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, UU Nomor 3 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 yang mengatur secara khusus BPD.
“Sehingga saya selaku Pimpinan Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai mengharapkan, agar memberikan pelayanan secara baik dan maksimal kepada masyarakat,” tutup Bupati Banggai Amirudin yang disambut ucapan amin sekaligus aplaus dari para Kades dan BPD yang hadir pengukuhan.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News