BANGGAIDAERAHNEWS

Jaringan Aktivis Desa Adukan Soal Pemberhentian Anggota BPD Koyoan Permai ke DPRD Banggai

BANGGAINEWS.COM- Jaringan Aktivis Desa secara resmi mengadukan ke DPRD Kabupaten Banggai terkait persoalan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Koyoan Permai, Kecamatan Nambo, atas nama Najar pada Senin (08/07/2024).

Dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Banggai dimasukkan, dan diterima staf Sekretariat DPRD Banggai.

“Iya surat dimaksud sudah kami terima yang meminta digelarnya RDP. Tapi masih akan kami naikkan ke pimpinan DPRD. Dari pimpinan barulah akan turun ke Sekretaris DPRD. Kemudian diserahkan kembali ke kami untuk segera mengagendakan RDP,” demikian kata salah satu staf Sekretariat DPRD yang hobby menggunakan topi itu.

Adapun isi konsideran surat Jaringan Aktivis Desa disampaikan, teriring salam dan do’a, semoga Allah SWT senantiasa melindungi kita dalam melaksanakan aktivitas keseharian. Amiin.

BACA JUGA:   Pagi Ini, Upacara HUT Banggai Ke-64 di Tribun Mirqan Halimun Berlangsung Khidmat

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor:400.10/3461/DPMD tertanggal 1 Juli 2024, tentang peresmian pemberhentian anggota BPD Desa Koyoan Permai Kecamatan Nambo An. Najar.

Maka dari itu, kami atas nama Jaringan Aktivis Desa meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, untuk segera menggelar RDP atas SK yang dinilai cacat hukum tersebut (SK Terlampir).

Adapun menjadi tuntutan kami sebagai berikut:

  1. Menuntut adanya transparansi dasar dan alasan pemberhentian saudara Najar sebagai anggota BPD Desa Koyoan Permai, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai.
  2. Menuntut akuntabilitas, keadilan dan kesetaraan serta penindakan tegas tanpa “Pandang Bulu/Tebang Pilih” oleh Bupati Banggai atas terjadinya pelanggaran netralitas Aparat Desa dan ASN di lingkungan Pemda Banggai.
  3. Menuntut rehabilitasi dan pengembalian jabatan Ketua BPD atas Nama Najar kepada Bupati Banggai.
BACA JUGA:   2 Siswa SMPN 3 Luwuk Banggai Terbaik pada Lomba Potret Cerita Kurikulum Merdeka

Demikian permohonan ini kami ajukan, atas kesediaannya kami ucapkan banyak terimakasih.

Surat resmi Jaringan Aktivis tertanggal 8 Juli 2024 itu ditandatangi Faisal Lalimu.

Ketua DPRD Banggai Suprapto yang berusaha dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di nomor 08×2 111x 79xx.

Apakah sudah terima pengaduan Jaringan Aktivis Desa yang ditandatangani Faisal Lalimu. Pengaduan terkait Pemberhentian Anggota BPD Koyoan Permai, Kecamatan Nambo sehingga mendesak digelar RDP atau seperti apa tanggapan Pak Ketua!?

BACA JUGA:   Bupati Amirudin Kukuhkan 1.700-an Kades dan BPD di Banggai Perpanjangan 2 Tahun

“Wass. Kalau disampaikan sama kami maka akan ditindaklanjuti ke Komisi I. Saat ini saya dinas di Jakarta tolong sampaikan sama Ibu Waket,” jawab Ketua DPRD Banggai itu singkat kepada awak media ini pukul 17.03 WITA.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News