Masyarakat di Desa Bantayan Luwuk Timur Kembali Gelar Aksi Blokir Jalan Tolak PT KPP
BANGGAINEWS.COM- Masyarakat Desa Bantayan, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, kembali melakukan aksi pada Kamis (12/5/2022).
Aksi masyarakat desa setempat yaitu dengan melakukan pemblokiran jalan provinsi yang merupakan jalan umum lingkar kepala burung.
Adapun tuntutan mereka berdasarkan isi tulisan dalam spanduk yang dibentangkan di badan jalan setempat, antara lain menolak PT KPP.
Seorang warga desa setempat yang dikonfirmasi terkait apa PT KPP dan bergerak dalam bidang usaha apa. Ia juga mengaku tidak tahu.
Sementara itu, informasi yang diperoleh banggainews.com menyebutkan bahwa PT KPP adalah Perseroan Terbatas Kostrindo Putra Perkasa yang bergerak dalam bidang usaha pengolahan batu kapur.
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Adi Herlambang yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hal itu hanya menjawab salam Kemudian akan mengecek dulu.
“Waalaikumsalam wr wb. Saya cek dlu pak ya. Pak bisa lgsg konfirm yg berkompeten saja pak. Tdk enak klo saya yg kase keterangan,” katanya singkat kepada banggainews.com.
Sekadar diketahui, jika dilihat pada Website Minerba One Map Indonesia. Bahwa izin yang ada di wilayah sekitar desa setempat. Yaitu tepatnya lokasi tambang Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, Nama Perusahaan Anugerah Tompira Nikel (ATM), Jenis Badan Usaha PT, Tanggal Berlaku SK 1/28/2022, Tanggal Berakhir SK 1/28/2042, Tahapan Kegiatan Operasi Produksi, Jenis Izin IUP, Luas Wilayah (Ha) 1.240,00, Komoditas Nikel.
Lokasi Tambang Desa Bantayan, Boitan, dan Tompotika Makmur, Nama Perusahaan Putra Luwuk Mandiri (PLM), Jenis Badan Usaha PT, Nomor SK 540/541/UP-OP/DPMPTSP/2019, Tanggal Berlaku SK 10/16/2019, Tanggal Berakhir SK 10/16/2024 Tahapan Kegiatan Operasi Produksi, Jenis Izin IUP, Luas Wilayah (Ha) 196,00, Komoditas Batu Gunung Quarry Besar.
(SOF)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News