BORGOLNEWS

Miliki 6000 Butir Pil THD, Seorang Perempuan Asal Kintom Dibekuk Polisi

BANGGAINEWS.COM- Satuan Narkoba Polres Banggai menangkap seorang perempuan karena terlibat peredaran obat-obatan terlarang jenis pil koplo jenis THD, Sabtu malam (14/3/2021).

Penangkapan tersebut dilakukan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu wilayah kerja Kabupaten Banggai.

Perempuan berumur 25 tahun berinisial NR alias F asal Kecamatan Kintom, tersebut tak berkutik saat dibekuk petugas di kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 19.30 Wita lantaran terlibat peredaran obat-obatan Pil Koplo.

BACA JUGA:   Selasa, Bupati Banggai Pimpin Pertemuan Warga Siuna dan Dirut PT Prima

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap perempuan yang terlibat peredaran sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar.

“Anggota bersama penyidik BPOM mendapat laporan bahwa ada sebuah paket kiriman yang berisi pil koplo jenis THD yang dikirim melalui J&T,” sebut Iptu Makmur.

Menerima laporan itu, kata Iptu Makmur, sekitar pukul 11.30 Wita, pihaknya bersama penyidik BPOM melakukan penyelidikan disekitar lokasi dan menangkap seorang perempuan berinisial CN yang datang menjemput paket.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

“Perempuan CN mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh pelaku untuk menjemput paket,” tutur Iptu Makmur.

Atas pengakuan perempuan CN, lanjut Iptu Makmur, dilakukan pengembangan. Sekitar pulul 19.30 Wita, pelaku datang mengambil paket dan langsung dibekuk tanpa perlawanan.

“Saat diperiksa paket tersebut berisikan barang bukti Pil THD dengan jumlah 6000 butir,” ungkap Iptu Makmur.

BACA JUGA:   Warga Desa Siuna Pagimana yang Merasa Dipermainkan Gelar Aksi Mengingatkan PT Prima Untuk Kedua Kalinya

Pelaku bersama barang bukti serta rekannya kemudian digelandang ke Mapolres Banggai guna pemeriksaan, pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (SOF/*)

Tinggalkan Komentar