EKBISNEWS

Kuasa Hukum PT ANI Telah Serahkan Laporan RKL-PKL ke DLH Banggai

BANGGAINEWS.COM- Perusahaan tambang nikel PT ANI yang berinvestasi di Kecamatan Bunta melalui kuasa hukumnya, telah menyerahkan dokumen laporan lingkungan semesteran RKL-RPL kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Senin (22/6/2020).

“Ass Hal ini kami pihak kuasa hukum PT. ANI diterima oleh Kadis DLH untuk menerima dokumen RKL-RPL,” kata Zulharbi Amat Tahir selaku salah satu Kuasa Hukum PT ANI kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp, siang kemarin.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa hal itu sebagai bentuk laporan kegiatan perusahaan setiap semester pada tahun 2020 ini dalam melakukan kegiatan di wilayah areal penambangan.

“Sebagai bentuk laporan kegiatan perusahaan setiap semester dalam setahun melakukan kegiatan di wilayah areal penambangan…,” sambungnya.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Penyerahan dokumen tersebut, masih kata mantan Aleg Banggai itu, bahwa diserahkan langsung oleh Abdul Ukas Marzuki. Tepatnya yaitu laporan untuk semester 1 dan 2 tahun 2019.

“Penyerahan di serahkan langsung oleh bpk abdul ukas marzuki, SH, MH,” kata Zul, sapaan karibnya. “2019 semester 1 dan 2. 2020 nanti kami serahkan di akhir bulan Desember setelah semester 2,” demikian tutupnya.*SOF

Tinggalkan Komentar