EKBISNEWS

Industri Migas di Banggai Dukung Kampanye New Normal KSB

BANGGAINEWS.COM- Meski pandemi coronavirus disease-2019 (Covid-19) hingga kini masih menjadi momok mengkhawatirkan di Indonesia, termasuk di daerah Kabupaten Banggai. Namun, seiring adanya kebijakan pelonggaran. Dimana pemerintah pusat pun telah mempersilahkan industri untuk bekerja produktif, asalkan tetap aman dan selamat dari Covid-19.

Industri migas yang ada di Kabupaten Banggai, kini sudah dapat bekerja lebih produktif. Pasalnya, selain pihak perusahaan sudah sangat siap menyambut New Normal atau Kenormalan Baru seperti yang turut dikampanyekan oleh Kabar Sulteng Bangkit (KSB).

Juga karena sejak awal virus corona mewabah di Indonesia, menurut salah satu karyawan lokal perusahaan migas bernama Muhlis, bahwa perusahaan migas tempatnya bekerja sudah menerapkan standar pencegahan penyebaran virus tersebut. Seperti tetap menjaga jarak, cuci tangan, dan penggunaan masker.   

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Untuk itu, ia pun optimis, mudah untuk beradaptasi menjalankan persyaratan new normal seperti yang diatur pemerintah. “Sejak awal virus corona mewabah di Indonesia, termasuk kabarnya di daerah kita ini. Perusahaan tempat saya bekerja sudah menjalankan beberapa langkah untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Jadi saya kira tak ada susahnya lagi untuk melaksanakan persyaratan new normal lingkungan kerja kami,” ujar Ulis, sapaan karibnya kepada awak media ini, Jumat malam (19/6/2020) pekan lalu.

BACA JUGA:   Dinas Perikanan Banggai Gelar Pasar Ikan Murah Tekan Inflasi Dampak Naiknya BBM

Adapun antara lain langkah pencegahan penyebaran Covid-19, sambungnya, selain mereka kerap menerima edukasi dan sosialisasi dari pihak manajemen perusahaan. Pihak perusahaan juga telah menyediakan sarana dan fasilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19, seperti masker, air mengalir dan sabun untuk pencucian tangan, rutin melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kerja, dan lainnya.

“Termasuk waktu istrahat kami lebih panjang. Sehingga, malam ini saya baru sempat datang pesiar lagi ke Luwuk,” ucap pemuda Kelurahan Sisipan itu.

BACA JUGA:   Mobil Pick Up 'Adu Banteng' di Jembatan Perbatasan Nuhon-Bunta Banggai Berbuntut Kebakaran

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Aturan itu berisi standar-standar pencegahan penyebaran corona di lingkungan kerja.*SOF

Tinggalkan Komentar