BORGOLNEWS

Oknum Kades Siuna Dilaporkan Kembali Ke Kejari Banggai dengan Kasus Berbeda

BANGGAINEWS.COM- Jika kasus dugaan penggelapan dana bantuan pembangunan masjid dari PT Penta Dharma Karsa untuk Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, senilai Rp200 juta yang tidak jelas keberadaannya. Dan berkembang menjadi Rp300 juta, karena penyidik kepolisian menemukan dana susah payah Kades Rp100 juta yang juga tidak jelas maksudnya.

Proses hukum atas perkara tersebut yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu, saat ini tinggal menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta. Sebab, ruang upaya hukum yang memang dijamin konstitusi tersebut digunakan Kepala Desa (Kades) Siuna, Supardi Ente.

Seperti diketahui, proses hukum terhadap Kades yang diputus terbukti bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, dengan hukuman penjara 2,6 tahun. Sebelumnya juga pada upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Sulteng, putusan turun menjadi tersisa 1 tahun.

Informasi terakhir dari salah seorang warga desa setempat yang mengantongi alat bukti permulaan, kembali melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai dan juga sudah sepengetahuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Bahkan tembusannya kepada Koordinator Satgas Korsup KPK RI Wilayah IV Sulteng. Bukti surat tanda terima nama: Cheisa PTSP, tanggal/Jam: 09-03-2022 / 10.54 WITA. Jabatan: PTSP.

BACA JUGA:   Perhatian! Keluarga Korban Kecelakaan di Halimun Harap Sopir Truk Sampah di Hukum Berat, Ini Alasannya!

Yaitu atas dugaan kasus pungutan liar (Pungli) yang merupakan tindak pidana khusus (Pidsus). Dan termasuk juga dugaan-dugaan lain, diantaranya ketidakjelasan alokasi anggaran senilai Rp200 juta untuk pembangunan Tribun Sepak Bola yang tidak kunjung rampung 100 persen, serta Pengadaan Bantuan Ternak Sapi yang tidak sesuai ukuran atau usia. Sehingga, dua ekor mati sekira dua pekan setelah diserahterimakan.

Adapun alat bukti permulaannya, antara lain berupa surat Pemerintah Kecamatan Pagimana Nomor 141 / 03.4/Pem, Perihal Laporan Tindak Lanjut LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, yang ditujukan kepada Bupati Banggai, tanggal 07 Januari 2021. Di mana antara lain disebutkan, berdasarkan temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai pihaknya telah memberikan teguran serta memerintahkan kepada Supardi Ente selaku Kades Siuna sebagai berikut:

Pertama, sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada Supardi Ente selaku Kades Siuna atas kebijakan yang telah diambil yang tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Kedua, memerintahkan untuk doin poin pula. Yaitu segera menyetor dana royalti ke Rekening Kas Desa Siuna Rp200 juta, dan menyampaikan bukti setoran ke Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai, dan copian bukti setoran kepada Pemerintah Kecamatan Pagimana. Serta membuat Peraturan Kepala Desa yang mengatur sumber-sumber pendapatan lain untuk dimasukkan dalam APBDes.

BACA JUGA:   3 Orang Luka-luka, Begini Kronologis Lengkap Kecelakaan Pick UP di Jembatan Kalumbangan!

Selanjutnya, ada pula alat bukti surat Penegasan Pemerintah Kecamatan Pagimana tertanggal 19 Februari 2021 yang menyampaikan, agar serahterima dana royalti untuk desa dari PT Prima Dharma Karsa harus sesuai prosedur. Tidak bisa diterima secara tunai oleh Pemdes Siuna, melainkan harus ditransfer masuk dalam Rekening Kas Desa.

Tidak hanya itu, untuk dugaan penyimpangan lain-lainnya yaitu alat bukti dokumentasi atau foto papan informasi kegiatan dan progres pembanguan Tribun Sepak Bola, dan ternak sapi yang mati.

Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Kejari Banggai, Firman Wahyudi yang dikonfirmasi banggainews.com, Jumat (25/3/2022) menjawab singkat, bahwa intinya laporan itu sudah diterima dan kami jadikan atensi atau perhatian khusus untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Koordinator Satgas Korsup KPK RI Sulteng Basuki Hariyono yang dikonfirmasi terkait seperti apa hasil koordinasi dengan Pak Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai dan juga monitoring proses hukum oleh Kejaksaan atas laporan resmi kemarin. Sepertinya tidak ada progres alias jalan di tempat? “Saya sedang pelajari hasil TL LHP,” katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (23/3/2022) kemarin.

BACA JUGA:   Lagi, Rapat Bahas Permasalahan PT Prima dan Warga Siuna Hanya Hasilkan Kesepakatan Baru

“Boleh saya dibuatkan narasi wa untuk ke pak Bupati, Sekda dan Inspektur,” pinta Koordinator Satgas KPK RI itu.

Terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Banggai Imran Suni yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp di Nomor 0852 4046 xxxx, Rabu (23/3/2022), terkait apakah saat ini dua poin perintah masing-masing pengembalian dana royalti dengan bukti setoran disampaikan ke pihaknya, dan juga pembuatan Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum pemungutan dana royalti sudah dilaksanakan Kades Siuna Supardi Ente atau seperti apa? Karena sudah berulang kali merapat ke kantornya untuk konfirmasi langsung namun beliau sibuk.

Hingga berita ini ditayangkan belum bersedia memberikan keterangan balasan.

(SOF)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News