Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Batui Banggai Diamankan Polisi saat Hendak Pergi ke Morowali
BANGGAINEWS.COM- Kapolsek Batui, AKP Sudirman membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang pria yang diduga pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur usia 14 tahun, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/8/IV/2024 tanggal 15 April 2024.
“Pelakunya inisial NH alias Mbing (41) warga Kecamatan Batui, Banggai diamankan pada Selasa (16/4/2024) sekira pukul 09.30 Wita,” sebut Sudriman.
Kronologi kejadian diungkapkan oleh Kapolsek, kejadian terjadi sekitar bulan Mei 2023, berawal saat korban bermain dengan anak pelaku di rumah NH.
Sedang asik bermain, tepatnya diruang tamu saat kondisi rumah sepi itulah, pelaku kemudian memeluk korban dari belakang dan memegang dada serta alat vital korban.
“Korban sebenarnya tidak bercerita. Akan tetapi, pelaku terus menghubunginya lewat Handphone untuk dikirimkan foto-foto tak senonoh (kemaluan). Sehingga korban merasa takut dan akhirnya mengeluh ke orang tuanya,” ungkap Sudirman.
Mendengar kejadian tersebut, ayah korban langsung melaporkan ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Batui untuk segera menindaklanjuti perbuatan pelaku sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Terungkap bahwa pelaku hendak pergi ke Mororwali dengan tujuan bekerja.
“Kami amankan pelaku dirumahnya saat sedang menunggu jemputan mobil ke Morowali. Ia pun mengakui perbuatannya,” terangnya.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mana pelaku telah melanggar undang-undang perlindungan anak.
(*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik: Banggai News