Pemberhentian Sementara Kades Siuna Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Tindak Pidum, Plt Bukan Dari PNS?
BANGGAINEWS.COM- Oknum Kepala Desa (Kades) Siuna, Kecamatan Pagimana, berinisial SE, yang kini telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani proses hukum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk atas kasus dugaan penggelapan yang merupakan tindak pidana umum (Pidum).
Anehnya, sejak dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara. Terjadinya kekosongan jabatan Kades Siuna yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kades, justru aparatur desa yakni Sekretaris Desa (Sekdes) dan bukan yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Seksi Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Trasno yang kembali dikonfirmasi terkait status Kades Siuna definitif, apakah masih aktif ataukah sudah diberhentikan sementara, dan apakah benar tepatnya SK Pjs atau Plt Kades Siuna yang 6 bulan sudah berakhir atau seperti apa!?
“Waalaikumsalam, untuk status kades ditetapkan pemberhentian sementara maka yg melaksanakan tugas kepala desa adalah sekdes/ perangkat desa lainnya dalam jabatannya sebagai pelaksana tugas yang di keluarkan surat perintah melaksanakan tugas oleh Camat,” katanya, Kamis (14/10/2021).
Ditambahkan, dalam hal Kades ditetapkan untuk diberhentikan secara tetap maka barulah yang melaksanakan tugas Kades dari unsur PNS yang ditetapkan oleh Bupati sebagai Penjabat Kades.
“Dalam hal kades ditetapkan untuk diberhentikan secara 🙏tetap maka yang melaksanakan tugas kepala desa dari unsur PNS yg ditetapkan oleh Bupati sebagai PENJABAT KEPALA DESA,” sambungnya kepada BANGGAINEWS.COM melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut saat ditanya apakah sudah disampaikan pula ke pimpinan, dalam hal ini Bupati atau Wakil Bupati Banggai, karena Wakil Bupati saat dikonfirmasi menyatakan, akan segera memanggil pihak DPMD dan Pemerintah Kecamatan Pagimana terkait hal itu, apakah sudah atau seperti apa!?
“Belum mengetahui informasi dari atasan dinas PMD,” tutup Trasno kemarin.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait kasus dugaan yang dilakukan Kades Tuntung pasca diberhentikan sementara digantikan oleh siapa tepatnya!? “Waalaikumsalam, untuk mengisi kekosongan kades yg diberhentikan sementara maka diangkat Pelaksanaan Tugas (PLT) kades yg diangkat oleh Camat atas nama Bupati dari Sekdes atau dalam hal jabatan sekdes kosong bisa diangkat dari perangkat desa lainnya,” katanya, Jumat hari ini.
Selanjutnya saat disinggung berarti Kades Tuntung untuk kasus tindak pidana korupsi, makar, terorisme, lantas bagaimana dengan kalau contoh kasus oknum Kades lain yang merupakan tindak pidana umum? Hingga berita ditayangkan Kasi Trasno belum memberikan balasan.
(RED)